BONDOWOSO, JP. Com – pada hari ini Kamis Tanggal 06 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri Bondowoso telah melakukan penahanan terhadap salah satu Kepala OPD Bakesbangpol Kabupaten Bondowos tersangka Amir Hidayat.
Penahanan dilakukan oleh pihak Kejaksaan sebagai tindak lanjut Kejari setelah dalam hal dugaan kasus program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tahun 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, sebagaimana dinyatakan oleh Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kamis (6/10/2022).
Kasus tersebut, lanjut Puji mengatakan, terjadi saat Amir menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bondowoso.
“Program KUBE ini digelontorkan di 2 kecamatan yang meliputi 4 desa. Setelah kami turun pasca adanya pembuat laporan, ternyata masyarakat yang terdaftar sebagai kelompok penerima, tidak menerima,” ujarnya.
Dia menyatakan, sejak awal Kejari Bondowoso sudah berkomitmen untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kasus program KUBE ini atau khusus aktor intelektualnya, sehingga yang pada akhirnya mantan Kadinsos ditetapkan jadi tersangka.
Dalam perjalanannya untuk mengungkap kasus itu kata Puji, mengalami beberapa kendala, sebab korban yang namanya terdaftar sebagai penerima mengalami intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat.
“Mereka juga tidak memberikan keterangan yang benar, berupa saling menutupi. Namun karena kegigihan jaksa-jaksa penyidik akhirnya bisa kami ungkap,” ungkapnya menjelaskan.
Menurutnya, mantan Kepala Dinas Sosial inisial Amir merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE di dua kecamatan tersebut. Aktor utama Amir saat ini masih berstatus ASN aktif. Yakni sebagai Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bondowoso.
“Kejaksaan Negeri Bondowoso juga telah menyita dokumen dan uang tunai mencapai Rp 130 juta lebih sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam kasus ini kemungkinan masih ada tersangka lain. Karena Kejari terus menelusuri bukti-bukti yang diperoleh selama tahap penyidikan.
“Saat ini kami tahan di Lapas Kelas IIB sebagai tahanan Kejaksaan yang dititipkan di lapas,” tutupnya.
Redaksi