SERANG, Jawara Post – Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah Banten senilai Rp2,2 miliar. Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta ini melibatkan dua pegawai RSUD Banten berinisial S dan A dan satu orang pelaksana kegiatan berisial E.
“Betul ketiganya sudah berstatus tersangka. Sementara ini memang masih kita dalami,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Holil Hadi melalui sambungan telpon kepada awak media, Senin (6/8/2018).
Penetapan status tersangka ketiganya, menurut Holil setelah ekspose penyidik Kejati Banten. Ketiganya juga sudah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. “Sudah kita periksa sebagai saksi sebelum kita tetapkan tersangka,” jelas Holil.
Kendati demikian Holil mengatakan upaya menguak dugaan korupsi dalam kasus ini tidak hnya berhenti pada ketiga tersangka. Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta baru keterlibatan orang-orang di luar ketiga tersangka, pihaknya tidak segan-segan memeroses lebih lanjut.
“Kita belum tau apakah akan bertambah atau tidak, kalau ternyata dalam perkembangan di persidangan ada keterlibatan pihak lain kita akan proses,” jelasnya.
Dikonfirmasi akan penetapan status tersangka ini, nomor ponsel Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Sigit Wardojo tidak dalam kondisi aktif.
Kasus ini merupakan tindaklanjut dari temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten dan Inspektorat Provinsi Banten. Berdasarkan LHP BPK terdapat kerugian negara sebesar Rp500 juta. Sedangkan dari LHP Inspektorat Banten lebih dari Rp500 juta.
@red