PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Kasus Dugaan Korupsi Kades Ketah Tetap Berjalan

SITUBONDO, Jawara Post, —Dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan realisasi bansos covid -19 oleh kepala desa (Kades) Ketah, Kecamatan Suboh, Situbondo, masih ditangani pihak kejaksaan negeri (Kejari) Situbondo, serta segera dilakukan pemanggilan pada pihak terlapor.

Bahkan, sejumlah korban akan segera dipanggil guna pelengkap laporan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh LSM Jawara, pada bulan yang lalu.

Dalam laporan dugaan korupsi dan penyelewengan dana Bansos baik BLT DD maupun BST via kantor pos tersebut, didukung oleh sejumlah warga yang merasa jadi korban dan sangat keberatan.

Baca pula 》Kades Ketah Suboh Resmi Dilaporkan Ke Kejari Situbondo

“Hampir 10 orang yang kami konfirmasi mengaku keberatan,” kata tim investigasi LSM Jawara.

Dalam laporan awal juga dilengkapi surat pernyataan dari para korban lengkap bermatrai, serta indikasi kolusi dan penyalahgunaan dana covid, lengkap dengan saksi saksi.

Malah, sempat terjadi pemotongan dana bantuan (bansos) oleh ketua RT atas rekom kades, namun telah diwarning oleh Babinsa, lalu dikembalikan.

Ketika anggota Tim Investigasi melaporkan awal (Rabi-JP)

“Kali ini kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengevaluasi laporan dan melengkapi bukti serta keterangan saksi juga para korban,” tegas Iwan Setiawan, Ketum LSM Jawara.

Dari jumlah warga penerima yang keberatan atas kebijakan tanpa regulasi. “Malah tahap kedua tidak diberi sama sekali. Kami yakin, laporan kami memenuhi unsur,” tukasnya.

Menurut pihak kejaksaan, laporan tersebut bukanlah mandul atau APH masuk angin.

Namun, pada masa covid – 19 ini, banyak perkara yang harus diselesaikan dan butuh waktu.

“Apalagi kemarin lalu ada sertijab kajari. Kedepan perkari ini akan segera naik proses sidik, saat ini kami masih lidik melengkapi berkas laporan itu, ” tukasnya.

Baca juga 》http://www.jawarapost.com/terkini/kades-ketah-suboh-resmi-dilaporkan-ke-kejari-situbondo/

Berita sebelumnya, Kades Ketah, Anik Januarta, diduga kuat telah mengambil kebijakan realisasi bansos covid – 19 tanpa adanya musdes. Hal itu sempat diakui oleh BPD saat dikonfirmasi Media Jawara Post.

Malahan, ketika prihak itu naik kepermukaan, oknum ketua RT nekad memotong 100 ribu hingga 150 ribu dari tangan penerima bansos.

Hal lain, penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) dana desa (DD) dengan pagu 600 ribu bagi setiap penerima, hanya dibagikan 300 ribu saja. Bahkan penyaluran bukan dibalai desa, melainkan dirumah RT yang identik adalah timses kades.

“Untuk yang BST via pos, dana 600 dibagi 2, malah ada yang dibagikan hahya sekali,” terang Syaiful B, anggota Tim Ivestigasi.

Ironisnya, santer dugaan kongkalikong atara kades dengan petugas pos, lantaran banyak penerima BST yang pindah dan meninggal, tapi dana tetap dicairkan. Alasan kades adalah dana itu untuk perbaikan atau penerangan lampu makam (kuburan) umum.

“Biar kejaksaan yang menyingkap tabir menguak fakta tersebut,” pungkas Iwan.

Sekadar diketahui, laporan dugaan KKN dan indikasi adanya korupsi dana Bansos Covid – 19 oleh Kades Ketah tersebut juga disakpaikan kesejumlah pihak terkait bahkan kemeja Mentri dalam negeri juga KPK, APIP, serta BPK RI.

Sedang inspektorat sebelumnya telah melakukan sidak, namun tidak ada konfirmasi lanjutan, sampai detik ini.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta