PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Kakak Beradik Beseteru di Meja Hijau, APH Diminta Adil Bersikap

Sidang Kasus Penggelapan Dana Sewa menyewa Tambak Udang di PN Situbondo menurut Kuasa Hukum Terdakwa : Saksi JPU Tak Tahu Apa-apa

SITUBONDO, Jawara Post – Sidang kasus dugaan penggelapan dana sewa menyewa tambak udang dengan terdakwa Basuki Utomo Eko Putro digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (27/01/2020). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi yang hadir dalam persidangan, salah satunya istri terdakwa, namun istri terdakwa tersebut mengundurkan diri sebagai saksi sebelum persidangan dimulai.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Basuki Utomo Eko Putro diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar 1,7 milyar, terkait sewa menyewa tambak udang dengan luas 10 hektar yang berlokasi di Kabupaten Situbondo. Karena, tambak udang tersebut diklaim milik pihak pelapor yaitu Ratna Indrawati kakak kandungnya sendiri.

Menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Hopaldes Pirman, SH. MH., menilai bahwa saksi pada dasarnya tidak tahu apa-apa. “Saksi hanya berdasar pada asumsi dan logikanya sendiri, dalam arti fakta itu tidak langsung dia lihat dan diperhatikan sendiri,” ucap Pirman.

Menurutnya, saksi tersebut dari tahun 1997 – 2003 hanya sebagai acounting dan dia tidak mengetahui terkait bukti kepemilikan tambak udang tersebut. Sedangkan, persengketaan sewa menyewa tambak udang kakak beradik tersebut, terjadi pada tahun 2014 – 2017.

“Makanya dalam sidang tadi saya tanyakan, apakah saksi mengetahui persengketaan ditahun 2014 – 2017, termasuk majelis hakim tadi juga menanyakan apakah saksi pernah mendengar sengketa di tahun 2014 – 2017,” imbuhnya.
Pirman menjelaskan, pihak pelapor yaitu Ratna Indrawati (kakak kandung terdakwa) melaporkan terdakwa yang tak lain adik kandungnya sendiri, ke Polda Jawa Timur, dengan tuduhan penggelapan dana sewa menyewa tambak udang.

Laporan itu, mendasar pada akta perjanjian sewa menyewa nomor 3 tahun 2010, dimana isi dari perjanjian sewa menyewa tersebut adalah selama enam tahun, dan tidak ada klausul yang menyatakan bahwa dana tersebut harus ditransfer kemana oleh pihak kedua atau penyewa tambak udang tersebut.
“Hingga kini kami masih belum pernah mendengar kesaksian pihak kedua itu, padahal sudah dipanggil oleh JPU untuk datang ke persidangan,” ungkapnya.

Dalam hal ini Pirman menggaris bawahi, setelah Ratna Indrawati melaporkan terdakwa (adik kandungnya) terkait dugaan penggelapan dana sebesar 1,7 milyar ke Polda Jatim, terdakwa juga telah melaporkan Ratna Indrawati (kakak kandungnya) termasuk suaminya Willy Yosep ke Polda Jatim juga terkait penggelapan dana sebesar 1,3 milyar.

Selain itu, Ratna Indrawati juga dilaporkan oleh terdakwa soal proses peralihan kepemilikan sertifikat dari atas nama terdakwa, menjadi nama Ratna Indrawati dengan dasar hukum yang sama yaitu akta perjanjian nomor 3 tahun 2010 tersebut.
Hingga saat ini, Ratna Indrawati dan Willy Yosep telah berstatus tersangka, namun belum dinyatakan P 21 (rampung penyidikan) oleh penyidik Polda Jatim, dan itu sudah berlangsung hampir 2,5 tahun.

“Saya sampai bolak-balik tapi masih saja tetap P 19, karena itu saya cuma menunggu saja. Namun ironisnya, saat terdakwa dilaporkan oleh Ratna Indrawati dengan dasar hukum yang sama yaitu akta perjanjian nomor 3 tahun 2017, kasus itu langsung P 21. Ini yang menjadi ketidak adilan bagi terdakwa,” keluh Pirman.
Sementara, JPU Rendy saat dikonfirmasi terkait persidangan tersebut enggan memberikan komentar. “Jangan saya mas, langsung ke Kasi Pidum saja,” cetus Rendy.

Sejatinya, konstruksi hukum berlaku sama bagi siapapun, tanpa bisa di intervensi yang dapat menimbulkan kegamangan peradilan. Posisi hukum juga tidak memandang finansial namun lebih pada keadilan yang sama kedudukannya. Jika regulasi hukum jadi gamang, maka akan menciptakan masyarakat yang gagal paham.



Menyingkap Tabir Menguak Fakta