SURABAYA, JP. Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH menunjuk Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Dr Diah Yuliastuti SH MH sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
“Untuk tertib administrasi serta agar kegiatan tupoksi Kejari Bondowoso tetap berjalan dengan lancar, terutama pelayanan masyarakat, saya sudah menerbitkan SP (Surat Perintah) dan menunjuk Asisten Pengawasan (Aswas) untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” ujar Mia Amiati.
Lalu siapa sosok Aswas Kejati Jatim tersebut?
Diah Yuliastuti baru saja dilantik menjadi Aswas Kejati Jatim pada 7 November 2023. Wanita kelahiran Jakarta 31 Juli 1970 itu sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Malang.
Menariknya, pada saat menjabat sebagai Kajari Kabupaten Malang, mantan Kepala Subdirektorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Kemananan Negara dan Ketertiban Umum, Jaksa Agung Muda Tipidum Kejagung RI itu menggantikan posisi Edi Handojo yang mendapat promosi sebagai Aswas Kejati Jatim.
BACA INI : Kajari Bondowoso Resmi Dipecat Sementara
Sekitar 20 bulan kemudian, lagi-lagi lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menggantikan posisi Edi Handojo.
Diah Yuliastuti menjabat Aswas sedangkan Edi Handojo menjabat Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Bagi Diah, bertugas di Kejati Jatim bukan hal baru lagi sebab sebelumnya lulusan S2 Unair ini lebih dari 10 tahun bertugas di Kejati Jatim di beberapa posisi jabatan. Mulai dari jaksa fungsional hingga jabatan struktural.
BACA JUGA:Kejari Bondowoso dan 5 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK
Setelah menjabat Pemeriksa di Kejati Jatim dan Kabag TU di Kejari Bali, pada 2016 Diah menjabat Kajari Gianyar. Setahun kemudian, penulis buku “Pembuktian Unsur Kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana” itu menjabat Kajari Lamongan.
Berdasarkan LHKPN periodik 2022 sewaktu menjabat Kajari Kabupaten Malang, Diah yang juga pernah menjadi kandidat Direktur Penuntutan KPK itu memiliki total kekayaan mencapai Rp 4.081.618.056.
Redaksi