JAWA TIMUR, JP. Com — Paska terjaring OTT KPK kemarin, Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus resmi ditahan KPK, karena itu pula, Kejagung telah memecat sementara keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pemecaran sementara sudah dilakukan mulai Kamis (16/11/2023) hari ini.
“Jadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sudah sangat tegas hari ini juga kita lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” ucap Ketut di kantornya, Jakarta, Kamis malam.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka swasta yakni Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang. Kedua nya diyakini telah terbukti siap menyuap guna penanganan perkara.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11) siang. KPK menangkap sembilan orang yang terdiri dari oknum penegak hukum dan pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.
Lima orang lain yang ditangkap dipulangkan KPK karena sejauh ini masih berstatus terperiksa. Sementara 4 orang termasuk Kajari (Puji Triasmoro) dan Kasi Pidsus (Alexander Silaen) resmi ditahan oleh KPK.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang sejumlah sekitar Rp225 juta, sedang hasil penyidikan diketahui kalau transaksi yang disepakati senilai 475 juta.
Redaksi