SITUBONDO, JP. Com — Polemik soal realisasi dan regulasi aturan pupuk bersubsidi di sejumlah daerah di Jawa Timur, perlahan mulai terkuak. Betapa tidak, semalam jajaran Mapolsek Besuki Polres Situbondo, Polda Jatim, berhasil amankan 1 unit pikap bermuatan pupuk urea.
Itu dijelaskan oleh AKP Achmad Sulaiman, SH, selaku orang nomor satu di Polsek Besuki. “Kami di Mapolsek Besuki, rutin gelar operasi selama bulan suci ramadhan, guna mencegah gangguan kamtibmas,” tegasnya, memulai rilis ungkap.
Nah, ketika tim kami berpatroli, mendapati pik up mencurigakan, kemudian dihentikan untuk ditanya apa yang dimuatnya. ‘Jawaban awal muat konsentrat, setelah dicek ternyata pupuk urea pupuk bersubsidi, ” urainya.
Kata Kapolsek, guna menguak tabir dan memperjelas perbuatan kriminalnya, maka sopir pik up beserta lainnya, diamankan ke Mapolsek Besuki, sekira pukul 02.00 WIB. “Kami amankan sopir dan 2 lainnya yang mengaku sebagai kuli, ” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan unit Reserse Kriminal Mapolsek Besuki, diketahui bahwa Muzamil (32) sebagai supir pikap, membawa 2 orang masing masing M Rifa’i (36) dan M Abduh (27) selaku kuli, mereka mengangkut 55 sak pupuk urea dari Maesan Bondowoso.
Dari keterangan mereka, pupuk bersubsidi tersebut rencana akan dibawa ke Probolinggo, Jawa Timur. “Mereka berasal dari Kecamatan Sumbersari Maesan, membawa pik up Suzuki Carry bernopol P 9587 AF, ” kata Kapolsek Besuki, AKP Achmad Sulaiman.
Demi kepentingan proses penyidikan dan pengembangan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, mereka langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, dilimpahkan ke Satreskrim.
“Mereka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b Jo Pasal 3 Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto Pasal 2, Pasal 8 UU No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Pasal 2 ayat (1) Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No. 17/M-DAG/ PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, ” pungkasnya.
Sekadar diketahui, selain rutin bersilaturahim ke sejumlah tokoh masyarakat wilayah Besuki, Kapolsek juga rutin memimpin anggota untuk gelar patroli KKRYD dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Polsek Besuki.
Semua itu demi kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya dalam menjalankan ibadah puasa. Karena sangat jelas dalam motto Polri Resort Situbondo. Sektor Besuki, “Jadilah Polisi yang ADIL : Amanah, Disiplin dan dedikasi, Integritas dan Loyalitas”
Redaksi