PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Kades Laden Dijebloskan Ke Penjara

MADURA, Jawara Post – Terpidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Semeru Desa Laden Pamekasan yang sebelumnya sempat menjadi tahanan kota, kini telah kembali menjadi tahanan Lapas Pamekasan.

Terpidana Fathor Rachman ini sebelumnya diberikan izin untuk menjalani hukuman di luar Lapas, hal itu dinilai menjadi kontroversi oleh Kuasa Hukum Pelapor, Sulaisi Abdurrrazaq lantaran tidak diketahui pertimbangan dan dengan dasar apa yang dijadikan tahanan kota.

Saat ini, Kata Sulaisi, terpidana korupsi BUMDes Semeru sudah dikembalikan ke Lapas Pamekasan. Ia menilai, peralihan status tahanan rutan ke kota mendapatkan kecurigaan.

Menurutnya, peralihan itu dicurigai adanya dugaan indikasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan bermain dengan pihak tersangka.

“Saat ini tersangka terpidana tindak pidana korupsi BUMDes Semeru Desa Laden yakni mantan Kepala Desa Fathor Rachman sudah dikembalikan ke Lapas, artinya masa tahanan kota yang ia jalani sudah habis, tetapi tidak menuntut kemungkinan dia akan kembali ke tahanan kota. Namun demikian saya tidak akan tinggal diam dengan hal demikian,” seru Sulaisi Abdurrrazaq, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terhadap Kejaksaan Negari (Kejari) Pamekasan melalui Kasi Intel Ardian Junaedi dan Kapala Lapas Pamekasan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pamekasan, Leksono Novan hingga berita ini diterbitkan, keduanya tidak ada tanggapan.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta