JATIBANTENG, JP — Dana penguatan posyandu yang dialokasikan oleh pemerintah dan melekat di Dana Desa, rupanya tidak semua berjalan sesuai jumlah juknis yang ada. Bahkan, ada sebuah desa yang hingga 7 tahunan dana tersebut tidak jelas kemana pengalokasian nya.
Seperti yang disampaikan oleh Bidan Desa Kembang sari, kepada media ini, Jum’at (20/12/2024). Pejuang kesehatan dipedalaman ini mengeluhkan bahwa sejak 2017 tidak ada kejelasan soal penguatan posyandu dari pemerintah desa. “Seingat saya sejak 2017 belum ada kejelasan, ” ucap Nurhalila, Bidan Desa.
Menurutnya, dalam klausul anggaran Dana Desa (DD) ada item penguatan posyandu. Informasi nya, anggaran untuk hal itu sekitar 30 jutaan. “Saya dimintai tanda tangan, tapi tidak jelas arah dan realisasi nya, ” imbuh Nurholila.
Pantauan dilapangan, banyak didapati kondisi jalan yang rusak, tepat nya di lintasan Dusun Sumber Pinang. Padahal, ADD dan DD Desa Kembang Sari, terealisasi dengan baik. Bahkan, banyak pekerjaan (proyek) tanpa papan informasi.
“Jika faktanya seperti itu, maka sudah jelas Kades Kembang Sari melawan hukum dan menabrak UU KIP. Patut diduga, alokasi anggaran untuk beberapa titik sarat indikasi markup atau bisa saja terjadi KKN, ” tegas Eko Subaidi, LSM Jawara.
Lanjut dia, kelurahan masyarakat Dusun Sumber Pinang telah di inventarisir, berikut pula adanya dugaan Korupsi ataupun Nepotisme seputar pengelolaan ADD dan DD Desa Kembang Sari. “Kita akumulasi dulu, kita validkan, baru kita laporkan resmi, ” tegasnya.
Sementara, sejumlah pihak termasuk tokoh masyarakat Desa Kembang Sari sangat menyayangkan minimnya pengawasan (controling) baik dari Kabupaten maupun Kecamatan. Sehingga budaya pat gulipat berjalan mulus dan aman aman saja.
Ketika sejumlah keluhan dan dugaan diatas hendak dikonfirmasikan ke Kades Kembang Sari, yang bersangkutan tidak ada ditempat. Dihubungi via telpon, belum ada sinyal direspon.
Sekedar diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang: Hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik. Kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik. Pengelolaan informasi publik yang baik untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Kris/red