PROBOLINGGI, Jawara Post—Unit Tipikor polres Pribolinggo menahan kepala desa Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Hasan Basri kepala desa gunggungan lor di duga melakukankan penyelewengan anggaran dana desa (DD) Tahun anggaran 2015,2016 dan 2017.
Proses pemeriksaan kedes tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2019.hingga pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 pihak unit Tipikor menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.setelah berkas P21nya lengkap dan serahkan ke pihak kejaksaan,akhirnya kades tersebut di tahan oleh pihak kejaksaan.
Karna masih dalam situasi pandemi covid 19,pihak kejaksaan menitipkan penahannya di polres pribolinggo.
Kasat Reskrim polres pribolinggo saat di temui di ruangannya membenarkan,bahwa pihaknya menahan kades gunggungan lor yang di titipkan oleh kejaksaan.
“Kami lakukan penahan hari ini,karna berkas P21nya sudah lengkap.kepala desa gunggungan lor di tahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.yang mana satu titik lokasi,di bangun dengan tiga tahun anggaran yang sama.lokasi yang sudah di bangun di tahun 2015 di bangun lagi di tahun berikutnya,dan di bangun lagi di tahun berikutnya lagi.
Hal itu sudah tidak bisa di benarkan,karnanya negara di rugikan sebesar Rp,194.000.000,ungkap pria asal Surabaya 2itu.
Dia juga menambahakan,pasal yang di sangka kan uandang-undang Tipikor
pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1994 tentang Tindak pidana korupsi,dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimalnya 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Yusub