JEMBER, JP. Com — Kepala Desa Bagon Akhmad Holili memberi jawaban atas simpang siurnya kabar yang beredar tentang lambannya penerbitan AJB (Akte Jual Beli) di desa Bagon Kecamatan Puger, yang sempat diprotes oleh warga.
Kades Bagon menyampaikan, keterlambatan ini bukan unsur kesengajaan dari pihak Pemdes, Ia juga mengatakan, bahwa warga desa Bagon telah sepakat menunjuk Mahmud, sebagai perwakilan warga yang akan menjadi koordinator penyelesaian pembuatan AJB, Senin (14/3/2022).
“Keterlambatan penerbitan AJB bukan kami sengaja kok, melainkan waktu itu pihak camat Puger belum dilantik sebagai PPAT oleh BPN Jember, itu yang menjadi kendala utama lambanya penyelesaian pembuatan AJB,” ucap Holili.
Ditambah lagi perihal atministrasi yang belum lengkap, sehingga menurut Holili terpaksa harus mendaftarkan satu persatu ke kantor kecamatan sesuai dengan kelengkapan Administrasiya, sehingga proses penyelesaiannya tidak bisa bersamaan.
“Kita juga maklum dengan warga kami, yang jelas tahun 2022 semua AJB di desa bagon akan terselesaikan,” tegasnya.
Namun, Holili memastikan semua pembuatan akte jual beli sudah didaftarkan ke kecamatan Puger selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), dan semua sudah terigister di kantor kecamatan Puger.
“Kedepan kami meminta kepada warga yg belum selesai pembuatan akte jual beli, akte waris, akte hibah tolong bisa di tanyakan ke kordinator yang ditunjuk warga, atau tanya langsung ke saya atau sekdes,” tandasnya.
Sementara itu Camat Puger Drs Yahya Iskandar Hidayat.M Si membenarkan, bahwa lambannya pembuatan AJB di desa bagon itu dikarenakan baru sebulan lalu, Ia di lantik menjadi pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga pihaknya baru bisa menyelesaikan satu persatu.
“Saya kan gak mungkin ujuk-ujuk tanda tangan, saya pelajari dulu berkasnya secara keseluruhan, caranya kita datangi kades kita kroscek benar benar data yang masuk ke kecamatan, itu yang warga perlu pahami,” terang Yahya.
Yahya berharap, untuk kedepannya warga juga bisa kooperatif dan rajin berkoordinasi dengan kades atau koordinator yang ditunjuk.
“Warga bisa proaktif memantau proses pelayanan pembuatan akta, sesuai tahapan yang seharusnya dijalankan,” pungkasnya.
yas/JP
Kades Bagon Pastikan Penerbitan AJB Desa Bagon Selesai Tahun 2022