KEBUMEN, Jawara Post—Gara-gara nekat mencuri sepeda motor milik temannya, seorang pemuda inisial UT (29) warga Desa Trikarso, Kecamatan Sruweng, Kebumen harus berurusan dengan polisi.
Tersangka ditangkap setelah menggondol sepeda motor matic jenis Yamaha Nmax milik Sutrisno (35) dengan modus pura-pura bertamu.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu (19/1/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
“Modus tersangka mencuri yakni dengan pura-pura bertamu. Saat rumah sepi, korban masuk dan mendapati kunci sepeda motor tergeletak di meja. Selanjutnya dengan mudah tersangka mengambil sepeda motor itu,” kata AKBP Rudy saat konferensi pers, Senin (3/2/2020).
Baca juga 》Tersengat Listrik, Pria Melaya Meregang Nyawa
Tersangka sudah biasa datang ke rumah korban, sehingga tidak ada kecurigaan warga sekitar ataupun keluarga korban yang rumahnya berdekatan.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada hari Senin (20/1/2020) sekira pukul 08.00 WIB saat bekerja di kantor, di Desa Kawedusan, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
Penjelasan tersangka, setelah berhasil mencuri sepeda motor diungsikan ke rumah temannya.
Baca juga 》Cegah Bencana Alam, Kawasan Ijen Akhirnya Dipenuhi Dengan Beragam Jenis Pohon
Dalam rencananya, sepeda motor Yamaha Nmax akan dijual kepada seseorang dengan harga 3 Juta. Ia nekat mencuri untuk mencicil hutangnya kepada seseorang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Namun nasib belum mujur, tersangka terlebih dahulu ditangkap sebelum menikmati hasil curiannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.
Imelda