PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Jual Istri pada Hidung Belang Didenda 15 Juta

RADAR SUMATERA Jawara Post– Entah apa yang merasuki pria ini, yang tega jual istri nya demi mendapatkan untuk sesuap nasi. Bahkan, dianiaya jika pelanggannya dikit.

Mirisnya, pria ini tidak hanya jual istri demi sesuap nasi saja. Akan tetapi, ia tega melakukan kekerasan, jikadikit pelanggan.

Seperti di ketahui, seorang suami berinisial AP (31) di Bandar Lampung Provinsi Lampung, tega menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang. Hal itu, agar mendapatkan uang secara cepat.

Aksi AP baru terungkap, setelah sang istri berinisial AB (27), melapor ke Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu (28/11) akhir pekan lalu.

Awalnya, AB melaporkan aksi KDRT, yang  di lakukan oleh suaminya berimisial AP.

“Jadi, awalnya istrinya ini melapor tindakan KDRT. Setelah di usut, korban dianiaya ketika tak mendapat cukup uang dari  pelanggan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Rezky Maulana, dalam keterangan resmi, Senin (30/11/2020).

Ia menuturkan, pelaku yang saat ini sudah di tangkap oleh aparat kepolisian.

Selain itu, pelaku juga selalu memukuli AB, kalau sang istri tak mendapat cukup pelanggan per hari.

Selanjutnya, berdasarkan pengakuan korban, dia selalu di aniaya di kawasan Saburai, tempat AB di paksa menjajakan diri oleh suaminya.

“Yang di laporkan dua kali KDRT, satu di Saburai, satu lagi di rumah. Akibatnya ada lebam-lebam di tubuh korban,” kata Rezky.

Sang Suami Membantah

Sementara itu,  AP membantah terkait penganiayaan terhadap AB. Dia juga menepis, tuduhan menjual si istri.

“Saya tidak menjual dia. Dia sendiri yang malam-malam keluar naik taksi di panggil pelanggan,” kata AP.

Namun, AP menuturkan turut menikmati uang hasil kerja AB sebagai PSK. Sebab, AP sendiri tak memunyai pekerjaan alias pengangguran.

“Ya uangnya untuk beli nasi, makan. Ada juga saya pernah pakai untuk beli HP bekas,” kata dia.

Saat ini AP sudah di tahan dan di sangkakan melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Redaksi

“Ancaman 5 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 15 juta,” kata Rezky.

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta