JAKARTA, Jawara Post —-‘Karyawan percetakan, Yovi, terpaksa mendekam di penjara. Pria 25 tahun itu ditangkap usai menyambi jual 1.920 gram ganja di tempat kerjanya.
“Tim Satnarkoba Polres Jaksel lalu melakukan pengintaian pada pelaku hingga akhirnya Yovi ditangkap di Jalan Panjang, di depan kantornya,” kata Wakapolres Jakarta Selatan AKBP, Budi Sartono saat dikonfirmasi, Senin, 23 Juli 2018.
Budi menjelaskan, polisi menyita dua bungkus ganja seberat 300 gram. Saat diinterogasi, Yovi mengaku masih memiliki sejumlah paket ganja yang disimpan di kantornya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 bungkus ganja seberat 570 gram dan satu paket besar ganja seberat 1.050 gram yang tersimpan di laci.
Yovi mengaku dapat ganja tersebut dari salah satu narapidana di Tangerang.
“Dari Yovi, katanya B ini yang mengendalikannya, dia ada di Lapas Tangerang. B ini menghubungi Yovi untuk mengambil barang di tempat yang ditentukan, lalu diminta dipasarkan,” jelas Budi.
Sesaat sebelum ditangkap, polisi juga memeriksa telepon genggam Yovi. Dari pemeriksaan tersebut, Yovi sudah membuat janji dengan delapan calon pembeli.
Saat datang, polisi langsung menangkap delapan orang tersebut. Selanjutnya dijadikan saksi untuk memberatkan Yovi.
“Rencananya ganja sebanyak itu mau dipasarkan Yovi, dia sebar dari mulut ke mulut ke orang-orang, kalau mau beli barang ke dia saja katanya,” ungkap Budi.
Yovi mengaku sudah mengenal B selama empat tahun lalu, sejak B sebelum mendekam di Lapas. Namun, untuk bisnis haram itu dia baru menjalankannya selama 3 bulanan terakhir.
Akibat perbuatannya, Yovi diancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun.
@hus