PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Jelang Purna Tugas, Kabag Hukum Dapat Kado Kawah Ijen

JAWA TIMUR, JP. Com — Pasca penandatanganan kesepakatan Tapal Batas antara Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi pada 3 Juni 2021, ada gugatan Citizen Law Suit yang dilayangkan masyarakat Banyuwangi.

Mereka menggugat Bupati Banyuwangi. Sedangkan Bupati Bondowoso menjadi turut Tergugat I dan Gubernur Jatim menjadi Turut Tergugat II. Gugatan dilayangkan di PN Banyuwangi.

Di Kabupaten Bondowoso, masalah ini diatasi Bagian Hukum Pemkab Bondowoso bersama Tim Kuasa Hukum Negara dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Gugatan yang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi itu, sudah diputus. Bupati Bondowoso menang dalam hal tapal batas Bondowoso-Banyuwangi di Gunung Ijen.

Kemenangan Bupati Bondowoso itu, karena amar putusan menyatakan ‘Gugatan Para Penggugat tidak Dapat Diterima’. Hanya saja masih ada upaya hukum penggugat, yakni banding.

“Belum inkrah. Sebab penggugat masih bisa melakukan banding. Hanya saja, ini menjadi angin segar bagi Kabupaten Bondowoso,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Bondowoso Agus Heriyanto, dalam Konferensi Pers di Pendapa Bupati, Jumat 8 April 2022.

Kemenangan itu merupakan buah manis dari kerjasama tim selama ini. Selain itu menjadi kado terindah bagi Kabag Hukum karena sebulan lagi memasuki masa pensiun.

Redaksi



Menyingkap Tabir Menguak Fakta