PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Jelang Pilkada Jayapura, Ini Pernyataan Sikap Ketum LSM WGAB

JAYAPURAJawara Post —Ketua LSM WGAB Provinsi Papua, Yerry Basri Mak, SH menyampaikan bahwa yang bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Keerom harus anak-anak asli Papua (putra daerah) sesuai dengan undang-undang otsus nomor 21 tahun 2001.

Mengingat kembali undang undang otsus (Otonomi Khusus) nomor 21 tahun 2001, hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang ini antara lain pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua, serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.

Undang-Undang ini menempatkan orang asli Papua dan penduduk Papua pada umumnya sebagai Subjek utama. Keberadaan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perangkat di bawahnya, semua diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan pemberdayaan atas rakyat.

Yerry menambahkan, jangan ada pengangkatan-pengangkatan dewan adat bahwa ini anak adat itu tidak ada aturan dan harus mengikuti struktur marga bahwa benar asli Papua baik mama dan bapa (ibu dan ayah) nya.

“Bahwa yang berhak menjadi Bupati atau pimpinan daerah haruslah anak asli Papua atau putra daerah Papua,” pungkasnya kepada Dewan Pimpinan Pusat(DPP) partai poitik untuk merekomendasikan anak asli Papua sebagai pemimpin di tanah Papua.

Lukman/ymb/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta