JOGJAKARTA, Jawara Post – Warga RT 37 RW 12, Batikan, Tahunan, Umbulharjo, Yogyakarta nekat menanam jagung di proyek gorong-gorong atau got yang mangkrak akibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus suap kontraktor asal Surakarta, Gabriella Yuan Ana Kusuma. Dalam OTT KPK tersebut diketahui melibatkan jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra pada Agustus 2019 lalu.
Barmadi (62), salah seorang warga RT 37 saat ditemui di bengkel miliknya yang berada didepan proyek mangkrak, Jumat (1/11/2019) mengaku sengaja menanam bibit jagung di sepanjang proyek sejak September 2019 lalu. Bersama warga RT lainnya, Barmadi sudah meminta izin pada Ketua RT, RW hingga lurah setempat untuk melakukan aksinya tersebut.
Ada berbagai alasan hingga mereka menanam jagung yang kini tingginya lebih dari 1 meter tersebut.
Pertama karena sepanjang jalan di proyek gorong-gorong tersebut penuh debu bertebangan dan mengotori beberapa rumah di kiri dan kanan proyek. Bahkan ada beberapa warung makan dan perkantoran di kawasan tersebut. Apalagi setiap hari jalan tersebut tidak pernah sepi dari pengendara motor yang lalu lalang dari arah Kalimambu.
Selain itu mereka ingin menyindir Pemkot Yogyakarta yang tidak kunjung menyelesaikan proyek gorong-gorong. Padahal mereka sudah beberapa kali melapor ke Pemkot namun tidak ada tanggapan.
“Kami ingin mengingatkan pada pemerintah, siapapun itu, selesaikan proyek gorong-gorong mangkrak ini karena sangat merugikan warga,” tandasnya.
Barmadi menjelaskan, pada awalnya mereka bermaksud menanam tanaman bunga matahari di sepanjang kerukan tanah di saluran air tersebut agar indah dilihat. Namun ternyata tanaman tersebut tidak bisa hidup lama.
Akhirnya mereka memutuskan menanam jagung karena selain hasilnya bisa dinikmati warga, tanaman tersebut bisa menyerap air dan mengendapkan tanah dengan lebih baik. Warga memberi pupuk kandang dan menyirami tananam jagung setiap harinya.
“Kalau tidak ada tindak lanjut, kami bisa memanen jagung ini akhir tahun nanti. Bisa buat acara akhir tahun sama warga,” kata dia.
Sudah Lama Curiga
Warga setempat mengaku sudah curiga sejak lama proyek pembangunan gorong-gorong di RT mereka bermasalah sejak lama. Kecurigaan mereka akhirnya terjawab saat KPK menangkap kontraktor asal Surakarta, Gabriella Yuan Ana Kusuma yang melibatkan jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra dan Jaksa Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta dalam kasus suap lelang proyek dari Pemkot Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.
Barmadi menyebut pembangunan saluran air dibangun asal-asalan. Pengerukan tanah di sepanjang gorong-gorong kata dia, hanya dilakukan dengan cangkul, bukannya eskavator kecil.
“Masak proyek besar ngeruk tanahnya manual, cuma pakai pacul, tidak pakai eskavator. Airnya juga minta warga sekitar kiwo tengen (kiri-kanan-red). Ada buktinya, ada fotonya,” kata dia.
“Teman-teman sempat memotret banyak dan dikirimkan ke pemkot, itu bagaimana, mosok pekerjaan (besar) seperti ini, pakai uang yang pastinya besar cuma itu. Sana (pemkot) tidak percaya, kita kasih foto tiga kali baru ada yang datang kesini. Eh ternyata ada kasus yang (OTT) KPK itu,” lanjutnya.
Warga di RT tersebut, lanjut Barmadi tidak keberatan bila sindiran mereka tersebut bisa segera ditanggapi Pemkot Yogyakarta. Bahkan bila harus mencabut tanaman jagung yang sudah mereka rawat.
“Asal langsung diperbaiki proyeknya, kami siap mencabuti jagung karena akibat proyek mangkrak ini, warung makan dan bengkel di sekitar ini tidak laku. Pendapatan kami pun turun drastis sejak proyek yang tidak selesai-selesai ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap yang hingga kini belum ada kelanjutannya tersebut, KPK juga menangkap Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta. Jaksa Eka dan Satriawan disebut menerima suap dari Gabriella untuk memuluskan lelang proyek dari Pemkot Yogyakarta. KPK menangkap ketiganya saat bertemu di Surakarta.