PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

JAWA TIMUR : Ustad Cabul Ditetapkan Jadi Tersangka

BONDOWOSO, Jawara Post —Polisi menetapkan ustaz di Bondowoso yang mencabuli para santrinya sebagai tersangka. Pelaku langsung dimasukkan ke balik jeruji penjara.

Pelaku yang juga seorang guru di sebuah SD di Kecamatan Jambesari tersebut adalah H. Abdul Azis alias Sunarji (52), warga Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambisari.

“Setelah diperiksa secara maraton dan bukti permulaan yang cukup, kami langsung tetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal kepada detik.com di kantornya, Jumat (20/9/2019).

Jamal mengatakan pelaku bakal dijerat dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Terutama pasal 82 ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun, dan paling lama 15 tahun kurungan,” jelas mantan Kapolsek Leces, Probolinggo ini.

Cuk/red/Jp



Menyingkap Tabir Menguak Fakta