PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

JAWA TIMUR : Tujuh Orang Dalangi Pembunuhan Pria dengan Tangan Terikat di Pasuruan

PASURUANJawara Post  – Kasus pembunuhan Ribut Setiawan (34), korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan dengan kondisi tangan dan leher terikat di area tambang PT Etika, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, terungkap. Tiga dari tujuh pelaku ditangkap.

Para pelaku pembunuhan diungkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Satreskrim Polres Pasuruan, dipimpin Kasubdit AKBP Leonard Sinambela dan Kasatreskrim AKP Dewa Yoga.

Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu Sugiyanto (43), warga Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan; Hariyanto (39) dan Jumadi (36), keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Kami tangkap ketiga pelaku ini setelah kami mengidentifikasi tiga orang yang terakhir bersama korban. Tiga orang itulah yang kemudian kami tangkap,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, Minggu (29/9/2019).

Dari ketiga pelaku, tambah Gideon, memiliki peran masing-masing. Pelaku Jumadi merupakan merupakan otak pembunuhan, sekaligus yang menyekap korban. Pelaku inipula yang mengikat dan menganiaya korban.

“Pelaku (Jumadi), ini membawa korban dengan menyekap korban dengan diikat lalu dianiaya,” tutur Gideon.

Dijelaskan Gideon, para pelaku mengaku membunuh korban lantaran menggadaikan motor kepada tersangka Syaiful (DPO). Dari sana pelaku meminta korban untuk mengembalikan motor tersebut.

“Tapi karena tidak dapat menunjukkan, pelaku Syaiful mengajak enam pelaku lainnya untuk menjemput korban serta menyekapnya,” jelasnya.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh serta leher patah akibat terjerat tali.

“Penganiayaan terhadap korban dilakukan tujuh pelaku, hingga korban meninggal dunia,” beber Gideon.

Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, Minggu 15 September 2019. Syaiful (DPO) meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto Romli (DPO) Arifin alias Ipin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan. Dalam perjalanan korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku.

Hal itulah yang membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban bersama enam pelaku lainnya. Dengan menggunakan kunci pembuka ban, pelaku menganiaya korban. Tidak hanya itu, leher korban juga dijerat dengan tali.

“Saat itu, oleh pelaku korban dibiarkan begitu saja di kawasan Kejayan,” tutur Gideon.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeoroyokan.

“Ancaman hukuman lebih dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati paling berat,” tegas Gideon.

Fauzy/Jp



Menyingkap Tabir Menguak Fakta