NGANJUK, Jawara Post —Berhembus kencang kabar terkait penyegelan Wisata Kolam Renang Sri Tanjung yang terletak di Desa Tanjungrejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk. Diduga penyegelan tersebut dikarenakan masa kontrak yang telah habis antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan pengelola wisata, Kamis (31/12/2020).
Menanggapi kabar tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk Abdul Wachid menegaskan bahwa isi perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Nganjuk tentang pengelolaan kolam renang Sri Tanjung mulai tanggal 9 September tahun 1999 sampai dengan 9 September tahun 2020.

“Tentunya kerjasama ini sudah berakhir, dari pihak Pemerintah Kota Nganjuk sudah mengadakan koordinasi termasuk peringatan kesatu, kedua dan ketiga dan sampai sekarang ini belum ada penyelesaian. Makanya kami datang kesini untuk berkoordinasi. Karena di perjanjian itu menyebutkan bahwa seandainya terjadi sesuatu hakan dimusyawarahkan dulu,” jelasnya.
Abdul Wachid juga mengatakan, koordinasi dengan pengelola kolam renang Sri Tanjung hasil belum ada titik temu. Pihaknya dari pemerintah Kabupaten Nganjuk termasuk dari BPKD melalui bidang aset akan menghitung semua aset-aset yang ada di kolam renang Sri Tanjung ini.
“Ssuai dengan hasil kesepakatan bersama yang dulu, ditambah dengan mungkin ada beberapa bangunan yang baru. Nanti hasilnya seperti apa, sementara pendataan dulu setelah itu nanti akan dilanjutkan dengan rapat koordinasi lagi. Kita undang dari pihak pengelola Gunung Arto bersama dengan tim yang ada di Pemerintah Kota Nganjuk,” ujarnya.

Dengan dilakukan penyegelan terhadap wisata kolam renang Sri Tanjung ini, pihaknya tidak menginginkan munculnya permasalahan baru. Sehingga musyawarah mufakat dipilih untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Sekarang ini juga pandemi Covid-19 ini masih meroket di Kota Nganjuk. Makanya mulai hari ini untuk kolam renang Sri Tanjung ditutup untuk sementara sambil menunggu proses selanjutnya,” tegas Abdul Wachid.
Sementara itu, Pengelola kolam renang Sri Tanjung Joko Sabdono mengatakan, berdasarkan MOU kontrak memang sudah habis masanya. Namun, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Nganjuk tetap menghitung nilai atas peralihan seperti bangunan-bangunan yang baru dibangun menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Itu perlu ada perhatian dan penggantian nilai berapapun besarnya. Kalau Pemda mau ambil alih silahkan, kalau kemarin kita total ada kurang lebih 2 M, termasuk peninggian kolam besar, kemudian pagar keliling, tempat-tempat peristirahatan, taman kemudian ada tempat parkiran juga. Kita tunggu bagaimana keputusan lebih lanjut,” pungkas Joko.
Red JP