SURABAYA, Jawara Post–Oknum pembina Pramuka di Surabaya cabuli anak didiknya. Pria berinisial RSS (30) ini memaksa anggota Pramuka binaanya melakukan onani hingga oral seks. Tak hanya itu, warga Tegalsari Surabaya ini juga memasukkan tangan ke dubur para korban.Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan 82 Undang-undang RI No.17/2016 tentang perubahan UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
.
“Berdalih mengikuti pembinaan inti, anak-anak yang menjadi korban ini dipanggil ke rumah tersangka. Di rumah ini mereka dipaksa telanjang dan melakukan onani dan oral seks. Pelaku juga ikut melakukan pencabulan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (23/7/2019).
.
Barung mengatakan, total korban hingga hari ini ada 15 anak. Namun, dia menduga, korban masih banyak lagi. Sebab, selain jumlah anggota binaan cukup banyak, perbuatan cabul ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
“Awalnya, korban hanya terungkap tiga anak. Setelah kami dalami ternyata ada 12 anak lagi. bisa jadi lebih. Ini masih kami kembangkan terus,” katanya.
.
Barung mengatakan, tersangka Slamet menjadi instruktur Pramuka di enam sekolah berbeda. Masing-masing lima SMP dan 1 Sekolah Dasar, negeri dan swasta. Mereka inilah yang menjadi sasaran tersangka.
.
Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, hasil penyelidikan sementara, terasangka Rahmat memiliki orientasi seksual menyimpang. Sebab, yang bersangkutan merasa puasa saat melihat anak-anak berbuat cabul.
.
“Pelaku punya orientasi seksual menyimpang. Ada kecenderungan pelaku ini gay. Tetapi kami melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli,” katanya.
timredaksi