PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Jaringan Produsen Dokumen Aspal Diringkus Polresta BWI

BANYUWANGI, Jawara Post  – Jajaran Reskrim Polresta  Banyuwangi kembali berhasil mengungkap sindikat pembuat dokumen palsu administrasi kependudukan (adminduk). ada 6 pelaku yang berhasil digelandang ke Mapolresta Banyuwangi dan salah satunya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), tersangka SG ini yang merupakan PNS, dan RP, MA, HK, MH, S, jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman saat pers rilis. Jum’at ( 06/03/2020).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika tersangka SG ingin merubah identitas kependudukannya ( KTP )  agar mudah keluar masuk hotel, lalu SG menghubungi tersangka MA, yang sebelumnya juga pernah cerita punya teman di Jember bisa membuat E KTP aspal. Dan MA langsung menemui tersangka MH di Jember, lalu MH menemui tersangka S untuk membuat E KTP pemohon dengan biaya Rp 200.000.

Kemudian S menemui tersangka HK untuk membeli material E-KTP bekas dari salah satu instansi di Jember seharga Rp 10.000 per unit. Setelah memperoleh material yang dibutuhkan, tersangka S langsung menemui tersangka RP untuk mencetak E-KTP aspal sesuai permintaannya,” kata Kapolresta.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusa dokumen palsu (Akte Kelahiran, ijazah, Akte Cerai, KK, Surat Keterangan,), 30 buah stampel satu perangkat komputer lengkap dengan printernya.

Selanjutnya untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 6 tersangka kini ditahan di mapolresta Banyuwangi, dan Mereka dijerat pasal 96 A UU RI No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2006 dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara.

Dhony JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta