BONDOWOSO, Jawara Post—Guna menjaring aspirasi dan usulan dari masyarakat, Pemerintahan Desa Sumber Kokap, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, meggelar musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) di Kantor Desa Sumberkokap, Kamis(23/01/20 20)
Kades Sumber Kokap, Muhlasin, mengaku sangat berterima kasih pada tokoh masyarakat dan tokoh pemuda atas kekompakannya dalam menghadiri Musrenbang Desa (Musrenbangdes) tersebut.
Kades Muhlasin juga menghimbau kepada masyarakat setempat agar bisa mengelola limbah yang ada dan digunakan sebagai pupuk. “Limbah limbah yang ada bisa di kelola menjadi pupuk, pengganti pupuk urea,” sarannya.
Kata Muhlasin, dengan mengolah sampah atau limbah yang ada, maka secaravtak langsung meningkatkan lingkungan bersih dan sehat tanpa sampah. “Saya sangat berharap limbah yang ada di Sumber Kokap bisa di kelola dan Desa kita semakin terlihat bersih,” katanya.
Sementara, piahaknya juga berjanji akan selalu berusaha membangun desa Sumber Kokap lebih baik, sebagaimana usulan usulan yang ada di desa. “Mari kita kemas bersama dan saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk membangun Desa lebih maju,” pungkasnya.
Giat tersebut juga di hadiri Camat Taman Krocok, Muhdarl. Dalam sambuta nya, Muhdar menyampaikan bahwasannya hasil musrenbangdes ini akan di ajukan lagi dalam musrenbang di Kecamatan nanti.
Sekadar diketahui, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa.
Dalam Pasal 6 Permendagri 114 Tahun 2014, sangat kelas mikanismenya. Musrembangdes tahun 2020 diselenggarakan pada tahun 2019 dengan melibatkan berbagai elemen dan unsur masyarakat yang terdiri dari BPD, Perwakilan Dusun, RT dan RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), lembaga adat desa, perwakilan pemuda, perwakilan kelompok tani, tokoh masyarakat serta unsur lain yang terkait di Desa.
WAH/JP