Jawara Post
– Mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perizinan Kabupaten Malang, Topan Tri Wicaksono, 39, berurusan dengan polisi. Warga Jalan Kesatrian Dalam Malang ini, dijebloskan ke bui karena kasus penipuan yang dilakukannya, Juli 2016 lalu.
Pria yang juga memiliki rumah di Perum Bumi Perkasa, Desa Ngenep, Karangploso itu menipu Ashadi, ST, warga Jalan Durian, Desa Mulyoagung, Dau. Ashadi tertipu uang sebesar Rp 60,4 juta karena janji palsu tersangka.
Modusnya menjanjikan korban bekerja sebagai tenaga honorer di Disperindag Kabupaten Malang.
“Selain mantan pegawai di Dinas Perizinan, dia juga pernah menjadi anggota Sapol PP Kabupaten Malang,” ungkap Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Malang, Ipda Agung Hartawan.
“Selain mantan pegawai di Dinas Perizinan, dia juga pernah menjadi anggota Sapol PP Kabupaten Malang,” ungkap Kanit Idik II Tipidter Satreskrim Polres Malang, Ipda Agung Hartawan.
“Dia kami tangkap di rumahnya, setelah ada laporan dari korban,” tegasnya.
Diperoleh keterangan, hubungan antara korban dengan tersangka ini, sebelumnya sudah saling kenal, mereka ini berteman. Pada 15 Juli, tersangka mendatangi korban di rumahnya.
Ia menjanjikan bisa memasukkan korban sebagai pegawai honorer di Disperindag Kabupaten Malang. Untuk bisa masuk menjadi pegawai non PNS itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 60,4 juta, sebagai uang pelicin masuk dari jalur belakang.
Sebelumnya, korban sempat tidak percaya. Namun untuk meyakinkan korban agar lebih percaya, tersangka Topan lantas menunjukkan tiga lembar surat sebagai bukti bahwa dia bisa memasukkan orang menjadi pegawai honorer.
Tiga surat itu adalah surat keputusan yang ditandatangani Sekda, lalu surat pernyataan melaksanakan tugas yang diakui dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta surat perjanjian kontrak kerja dari Sekda Kabupaten Malang.
“Dari situlah, akhirnya korban percaya. Kemudian bersedia dan memberikan uang secara bertahap sebanyak delapan kali, hingga sejumlah Rp 60 juta lebih,” ujar Agung. Namun begitu ditunggu-tunggu, ternyata janji yang disampaikan korban hanya tinggal janji.
Akhirnya korban yang merasa dirugikan, memilih melapor ke Satreskrim Polres Malang. Berdasarkan laporan tersebut, setelah meminta keterangan para saksi dan cukup kuat bukti petugas langsung menangkapnya.
“Kami sudah kroscek ke BKD dan Sekda terkait tiga surat tersebut, ternyata sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat. Ketiga surat tersebut adalah palsu,” tuturnya.
Sementara itu, dalam pemeriksaan tersangka mengaku tidak tahu menahu soal surat tersebut.
Ia mengatakan kalau surat itu, dirinya diberi oleh temannya berinisial YS, seorang PNS Kabupaten Malang.
Termasuk yang menyuruh mencari orang untuk mau dimasukkan menjadi pegawai honorer juga YS. “Saya tidak tahu kalau soal surat itu. Saya tahu kalau surat itu palsu, ketika polisi datang menangkap, karena yang memberi adalah YS,” alibi tersangka Topan Tri Wicaksono.
Dari total uang Rp 60 juta lebih tersebut, tersangka mengaku hanya menerima Rp 15 juta. Sisanya diberikan kepada YS. Dan uangnya kini telah habis untuk keperluan keluarga.
“Dulu saya memang pernah tugas di Satpol PP. Kemudian pindah ke Dinas Perizinan. Saya diberhentikan karena dua bulan tidak masuk karena menjaga mertua sakit di Jakarta,” paparnya.
@agp/mar