PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

ISTRI DISELINGKUHI, CLURIT SUMANDI TOSODUNG BERBICARA

PROBOLINGGO, Jawara Post – Polisi akhirnya meringkus pelaku pembacokan terhadap Abdul Halim (27), Warga Dusun Raab, Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pelaku ditangkap di rumahnya.

Polisi juga mengamankan sebilah clurit yang diduga digunakan pelaku saat menganiaya korban hingga mengalami 10 luka bacokan di sekujur tubuhnya, hingga harus dievakuasi ke rumah sakit.

Pelaku adalah Sumandi (35), Warga Dusun Tosodung, Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku sendiri ditangkap Kamis (7/11) dini hari atau tak sampai 1X24 jam usai terjadinya pembacokan.

Usai ditangkap petugas Polsek Bantaran, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Probolinggo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada awak media, Sumandi mengaku tak menyesali perbuatannya. Pasalnya selama ini, korban menjalin asmara dengan kholifah (istri Sumandi). Sumandi pun merasa puas, karena sakit hatinya sudah terbayarkan.

Warga di sekitar TKP menyebut, korban dihentikan oleh pelaku saat korban mengendarai motor Yamaha Jupiter. Saat korban berhenti, pelaku kemudian membacok korban menggunakan celurit

“Halim (Korban) sudah lama menjalin asmara dengan istri saya, sekarang sakit hati saya sudah terbayarkan,” ujarnya singkat.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, polisi berhasil meringkus pelaku usai memeriksa beberapa saksi mata. Dan semua keterangan, mengarah kepada pelaku Sumandi.

Rizki mengatakan kasus pembacokan bermula setelah korban Abdul Halim cukup lama menjalin asmara dengan istri pelaku, Kholifah. Sesaat sebelum kejadian, atau Rabu pagi pelaku hendak pergi ke kebunnya mencari rumput sebagai pakan ternak.

Dan saat di tengah jalan, pelaku memergoki korban membonceng kholifah menggunakan motor. Seketika itu pun, pelaku yang tersulut amarah langsung membacok korban menggunakan clurit hingga terjatuh dan sekarat.

“Melihat istrinya berboncengan dengan korban, pelaku marah. Pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit yang dibawanya. Korban mengalami luka bacok di bagian pipi, mulut, bahu kanan, kaki dan paha,” terang Rizki.

Atas perbuatannya, pelaku kata Rizki akan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Polisi juga masih mendalami motif kasus ini, dan menyelidiki apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Diketahui, peristiwa penganiayaan berat dengan cara membacok terjadi di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Rabu (06/11/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Korbannya ialah Abdul Halim, 27, warga Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

M Rofiq/JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta