BONDOWOSO, JP. Com — Nasib pilu dialami seorang gadis yang masih duduk di bangku SMP, kemarin. Betapa tidak, ia dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya lantaran diancam dengan pisau. Akibatnya, polisi bertindak tegas mengamankan sang ayah guna bertanggung jawab didepan hukum.
Sebut saja namanya Mawar (siswi SMP) yang tinggal di gang Malabar, Kota Kulon Bondowoso. Masa depannya hancur gegara nafsu birahi ayah tirinya. Dari hasil lidik polisi, aksi cabul pria berinisial IH (35) – ayah tiri korban, bukan cuma sekali, melainkan berulang kali.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, bahwa aksi cabul berulang kali. “Kejadian itu tanggal 4, 7, 9, dan 17 Juli 2022 di dalam rumah yang beralamat di Jl. Diponegoro Gang Malabar Rt/ Rw. 20/ 7 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Bonsowoso, ” jelasnya.
Lebih rinci disampaikan bahwa aksi tak senonoh dan jelas melawan hukum itu, dengan cara IH menghampiri Mawar seraya mengancamnya dengan pisau. Karena takut, Mawar tidak berontak dan lalu dipaksa melayani nafsu bejat IH.
Merasa aksinya berjalan mulus, sang ayah (IH) bagai ketagihan, sehingga IH melakukan berulang kali di hari yang berbeda. ”Bukan cuma digagahi, melainkan disetubuhi. Itupun berulang kali sampai kasus ini dilaporkan, “ kata Kasat Reskrim.
Paska dilaporkan, polisi langsung bergerak cepat dan langsung menangkap IH, ayah tiri korban. ”Kami berhasil mengamankan IH beserta barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, Satu bungkus sisa serbuk jamu, 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran Korban (Mawar) ,“ imbuhnya.
Sekadar diketahui, pencabulan merupakan bentuk kekerasan seksual yang ditentang oleh undang – undang. Ketika pencabulan tersebut terjadi pada anak di bawah umur, dampaknya sangat buruk, terutama pada masa depan anak. Oleh sebab itu UU Perlindungan Anak dibentuk agar kasus seperti pencabulan dapat dicegah.
Tidak jarang juga pencabulan tersebut disertai dengan ancaman dan intimidasi, sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pencabulan terhadap anak di bawah umur bisa membuat masa depan korban jadi terancam, oleh sebab itu penting ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak No 35 ta. 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
Pasal penjerat pelaku pencabulan anak di bawah umur diatur dalam pasal 76 undang – undang perlindungan anak. Pasal ini akan dikenakan terhadap setiap tindakan yang masuk kategori pencabulan terhadap anak.
Di dalam pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 No. 35 tersebut, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama tersangka dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Redaksi