PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Ironi….. Beladiri Bunuh Begal, Malah Diancam Penjara Seumur Hidup

Dimanakah KEADILANN HUKUM jika membela diri dan orang yang disayangi, malah diganjai bui dibalik jeruji ?

MALANGJawara Post–Kasus ZA, seorang pelajar SMA di Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kronologi Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hingga Didakwa Seumur Hidup. Pasalnya pelajar yang bernama ZA tersebut didakwa hukuman seumur hidup atas perbuatannya. ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Kasus ini menarik perhatian publik hingga Plt Kepala Badan Pembina Ideologi Pancasila atau BPIP, Hariyono, turut mendatangi terdakwa.

Berikut pula foto dokumentasi dari Plt Kepala BPIP Hariyono yang mendatangi terdakwa ZA di rumahnya di Malang, Jawa Timur.

Lengkapnya baca Kompas

Timred JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta