LAMONGAN, JP. Com – Usai memasang garis polisi di bangunan rumah milik tersangka investasi bodong, Samudra Zahrotul Bilad (21) yang berada di Perumahan Zam-Zam Residence Lamongan, kini Penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Lamongan juga memburu aset lain yang dimiliki tersangka dari hasil tipu-tipunya.
BACA JUGA : Nyawa Melayang Saat Rumah Dirampok di Siang Bolong
Diketahui, selama dua hari hingga malam ini, penyidik dari Polres Lamongan telah berhasil menyita barang bergerak dan tidak bergerak milik tersangka, dengan total senilai Rp 1,2 miliar.
Redaksi