MADURA, JP — Kasus tindak pidana penganiayaan dengan modus santet, kembali terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kali ini, kasus tindak pidana kekerasan dengan motif santet itu, menimpa Bunabi (69), warga Dusun Karpote RT/RW 04/04 Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean Sumenep.
Bunabi yang sehari – harinya berprofesi sebagai petani dan pekebun ini, diisukan memiliki ilmu santet, dan ditemukan sudah meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka lebam, di kebun miliknya di Dusun Karpote Desa Kalinganyar Kec. Arjasa, pada Minggu (16/05/2021) pukul 17. 30 Wib.
Bunabi diduga dibunuh oleh sekelompok orang menggunakan benda tumpul. Sehingga sekujur tubuhnya dipenuhi luka lebam serta memar.
Sementara itu petugas Polsek Kangean yang mendapat laporan ada kasus pembunuhan di wilayahnya, langsung meluncur ke TKP dan melakukan olah TKP.
Usut punya usut, kasus pembunuhan itu diduga dipicu kasus isu santet, yang sengaja disebarkan pelaku.
“Atas isu yang berkembang dilapangan, perugas langsung memeriksa dua orang saksi yang dicurigai menyebar isu korban punya ilmu santet. Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dia pelakunya,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa (18/05/2021).
Menurutnya, pengungkapankasus dan penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban Bunabi, dilakukan oleh tim gabungan Polsek Kangean Polres Sumenep,Unit Resmob dan Team Jokotole, yg di pimpin Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H.
Sementara dua tersangka yang berhasil diamankan petugas, masing -masing Ahwan Bin Mopaher (45), warga Dusun Kajisara RT/RW 09/05 Desa Torjek Kec. Kangayan, dan Mansur Bin Matnasa (35), Warga Dusun Apal RT/RW 07/02 Desa Angkatan Kec. Arjasa.
“Sedangkan Jailani salah satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” terangnya.
Dan atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal Tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.
Sebagaimana tertera dalam pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.
Udien/redJP