MALANG, Jawara Post – Supinah, 77, warga Jalan Tlogo Indah IV Malang masih mencari keadilan baginya untuk mendapatkan hak dari dua objek tanah di Jalan Tlogo Suryo V Malang seluas 2.350 m2 dan di lokasi kawasan Ponpes Baghrul Maghfiroh, seluas 4.530 m2. Ia berharap, hakim Pengadilan Agama (PA) Malang adil dalam memutuskan perkara itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga Supinah, ahli waris dari Alm Roesmini alias Saripin melakukan gugatan ahli waris di PA Malang. Tergugatnya adalah Chasanah, anak Ramsi, kakak kandungnya yang sudah meninggal. Ia mengaku tidak mendapat hak atas tanah warisan orang tuanya tersebut.
“Seharusnya, saya juga dapat hak dari warisan bapak saya. Tapi kenapa sudah dijual oleh keponakan-keponakan. Saya dan anak cucu saya tidak dibagi sama sekali. Saya juga punya hak warisan itu. salah satunya malah sudah dijual tanpa pemberitahuan kepada saya,” ujar Supinah.
Apalagi, tanah itu dijual ke Ponpes Bahrul Magfiroh di Jalan Joyo Agung Malang. “Saya merasa dibohongi. Cap jari saya dan tanda tangan anak-anak saya dipalsukan. Masalah itu, sudah dilaporkan anak saya ke Polsekta Lowokwaru,” ujar Supinah didampingi Heri, salah satu anaknya.
Pantauan dilapangan, Ponpes Bahrul Maghfiroh sudah mulai melakukan pembangunan di tanah tersebut. Bahkan terlihat pemasangan paku bumi yang akan dibuat bangunan besar. “Memang buat perluasan pondok karena sekarang makin banyak santri-santrinya,” kata juru bicara Ponpes Bahrul Maghfiroh, Ahmad Muzammil, beberapa waktu lalu.
Namun ia memastikan bila pembelian tanah tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Almarhum Gus Lukman Al Karim, katanya, tidak membeli tanah seluas 4.530 m2 yang dimasalahkan. Melainkan dua objek tanah yang berukuran 2 ribuan meter persegi.
“Yang satu, luas 2.222 dibeli dari keluarga Chasanah. Memang nilainya Rp 1,28 miliar,” akunya. “Sedangkan jauh sebelumnya, luas 2 ribuan meter persegi juga dibeli dari pak Rawi, senilai Rp 700 jutaan. Pak Rawi ini beli dari Alm Roesmini alias Saripin,” terangnya.
@mar