SITUBONDO, JP. Com — Sebanyak 12 kepala desa (kades) pada delapan kecamatan di Kabupaten Situbondo, belum mengembalikan uang penggunaan DD/ADD Tahun 2021 lalu. Hal itu sebagai tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Situbondo Joko Nur Cahyo, nominal uang DD/ADD yang belum dikembalikan 12 kades di Kabupaten Situbondo itu, jumlahnya mencapai Rp 3 miliar, dari jumlah total temuan LHP Inspektorat Kabupaten Situbondo sebelumnya yang diperkirakan sebesar Rp 4,5 miliar.
“Namun, jika para kades tidak segera menindaklanjuti temuan LHP Inspektorat Situbondo, kami menindaklanjuti 12 kades bermasalah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” kata Joko Nur Cahyo, Rabu (1/2/2023).
Menurut dia, dari jumlah total sebanyak kades bermasalah dalam penggunaan DD/ADD tahun 2021 lalu, enam desa diketahui menjadi tanggung jawab kades sebelumnya, sisanya menjadi tanggung jawab kades yang masih menjabat.
“Sebetulnya, kami mengutamakan untuk menyelamatkan uang negara, namun jika 12 kades tersebut tidak merespons, mengingat batas waktu sudah berakhir. Maka kami menindaklanjuti ke kejaksaan, agar kejaksaan bisa menyimpulkan, apakah dugaan penyimpangan yang dilakukan kades lama maupun baru itu apakah bisa masuk jeratan hukum atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, sebetulnya pihaknya sudah meningkatkan seluruh kades di Kabupaten Situbondo, agar benar benar memperhatikan penggunaan pengelolaan keuangan DD/ADD sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita ini memakai mekanisme Filterisasinya dari Inspektorat, jadi sebagaimana arahan Presiden RI yaitu melakukan MoU antara kejaksaan, kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi birokrasi sebisa mungkin filterisasinya lewat Inspektorat,” bebernya.
Menurut dia, dari rilis Inspektorat tersebut, mana saja desa yang kemudian setelah diberikan deadline batas waktu, tetapi masih belum menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya terkait masalah DD maupun ADD.
“Kami akan tunggu hasil dari rilis Inspektorat, kemudian akan kita pelajari desa mana saja yang masuk ranah perbuatan melawan hukum atau hanya administrasi,” terangnya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Nauli menegaskan, apakah data tindaklanjut hasil temuan terkait permasalahan DD/ADD Tahun 2021 – 2022 yang belum diselesaikan 12 desa yang diserahkan Inspektorat ke kejaksaan.
“Kami akan menindaklanjuti, sepanjang laporan itu memenuhi unsur unsur dalam UU tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ” pubgkasnya.
Sekadar diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) adalah dokumen yang memuat informasi tentang temuan-temuan dan rekomendasi menurut kriteria/standar tertentu.
Sementara yang disebut APIP yaitu sebagaimana diatur Pasal 1 PP No.60 Tahun 2008, BPKP merupakan APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan Inspektorat Jenderal atau pengawas intern lembaga bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga. Begitu pula dengan Inspektorat di daerah.
Redaksi/ary