RADAR BESUKI, Jawara Post —Hari ini, Jum’at (04/12ù/020) Bawaslu Situbondo melalu Panwascam Banyuglugur menggelar sosialiasasi tentang netralitas ASN, KADES dan Perangkat Desa dalam Pilkada Situbondo 2020.
Hadir dalam acara tersebut yang digelar di RM Blitar, Muspika dan sejumlah perwakilan desa (sebagian ada kades), serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam kesempatan kali ini, Camat Banyuglugur, Taufan A Jaksana, mengurai adanya regulasi aturan yabg berkaitan dengan materi soaialisasi.
Menurutnya, dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 10 Ta. 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 1 Ta. 2015 tentang penetapan Pemen pengganti UU No. 1 Ta. 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Juga, Undang-Undang No. 5 Ta. 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang No. 6 Ta. 2014 tentang Desa, PP No. 53/ 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Peraturan KPU No. 16 Ta. 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU No.15 Ta. 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati danWakil Bupati, dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali kota tahun 2020.
Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, agar Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Situbondo memperhatikan aturan dibawahnini.
“Mulai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” katanya.
Lanjutnya, Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye; dan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye, wajib dihindari.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Bawaslu Kabupaten Situbondo Jawa Timur juga menghimbau kepada ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Situbondo agar menjaga integritas dan profesionalisme-nya dengan menjunjung tinggi netralitas selama berlangsungnya Pilkada 09 Desember 2020.
Sekadar diketahui, sosialisasi ini sudah masuk ke lima kalinya diadakan panwascan Banyuglugur di RM Blitar. Hanya saja, kali ini panwascam mengingatkan tentang peran Kades dan perangkatnya agar peka dan hindari money politik dalam pilbup mendatang.
“Mahar politik atau money politik jelas ada sanksi pidananya,” imbuh Siti Risqiyah, Panwascam Divisi HPP.
Menurut Ahmadi sebagai pemateri ke tiga, tidak hanya sanksi administratif, bagi anggota partai politik atau gabungan partai politik yang menerima mahar juga terancam sanksi pidana.
“Sanksi ini tercantum dalam Pasal 187B Undang-Undang Pilkada. Ancaman pidana yang dimaksud adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” kata Ahmadi Divisi PHL
Redaksi