JAWA TIMUR, JP — Wakil rakyat di DPRD Situbondo menegaskan bahwa petani wajib memahami regulasi tentang penjualan gabah agar tidak difeodalisasi oleh tengkulak gabah dilapangan. Pasalnya, beredar kabarbkalau harga gabah dibawah 6500 per kilogram.
Suprapto, wakil ketua komisi II DPRD Situbondo menegaskan agar petani jangan percaya kabar yang menyesatkan itu. ‘”Dihimbau kepada para petani di Situbondo agar menjual gabahnya ke Bulog dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah, Rp. 6500 per kilogram, ” ucapnya.
Baca juga : Dukung Swasembada Pangan, Tim Sergasp Eksis Dampingi Petani
Lnjut dia, kabar yang tersebar kalau harga gabah kering panen atau kering sawah dibawah 6500, itu patut dikonfirmasi atau diklasifikasikan, bisa jadi itu ulah dari pedagang yang bermain harga di lapangan.
“Lebih jelasnya para petani jika mau panen sehari atau dua hari sebelum panen, bisa komunikasi dengan Bhabunsa koramil setempat. Karena, seluruh Bhabinsa bisa komunikasi langsung dengan pihak bulog, jadi petani akan diarahkan dengan baik, ” jelasnya.
Sekadar diketahui, harga gabah kering panen (GKP) yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 6.500 per kilogram. Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp 6.500/kg melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas). Harga ini berlaku sejak 15 Januari 2025.
Simak pula : Saat Libur Panjang, Kementan Tetap Serap Gabah Petani
Detail:
HPP Gabah Kering Panen (GKP): Rp 6.500 per kilogram.
Pelaksanaan HPP: Pemerintah mengarahkan Bulog dan perusahaan swasta untuk membeli gabah dari petani dengan harga yang telah ditetapkan.
Kondisi Gabah: Harga HPP berlaku untuk GKP dengan kondisi kering dan bersih.
Tujuan HPP: Meningkatkan kesejahteraan petani, memastikan stabilitas pasokan beras, dan mendukung swasembada pangan.
Tim