PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

INDONESIA : KPK Periksa Dirjen PAS

NASIONAL, Jawara Post–Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FD (Fahmi Darmawansyah),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Selain Sri, penyidik juga memanggil sopirnya bernama Mul. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Febri belum menjelaskan lebih detail hal-hal yang bakal digali penyidik dari Sri Puguh. Yang pasti, kata dia, saksi yang diperiksa sedikitnya mengetahui, mendengar atau melihat ihwal terjadinya suap fasilitas di Lapas Sukamiskin.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka itu yakni eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Wahid diduga telah menerima dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar, serta uang senilai Rp279.920.000 dan USD1.410. Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar mewah di Lapas Sukamiskin. Jawara Post

Atas perbuatannya, Wahid dan stafnya selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA : RADAR SUMATERA : Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Bibit Lobster

Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

@ren



Menyingkap Tabir Menguak Fakta