JAKARTA, Jawara Post– Sungguh biadab pelaku yang memberangus hak menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28 UUD 1945. Mereka layak disebut sebagai anti Pancasila karena menyatakan pendapat termasuk pada Sila kedua dari Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain tekanan kebijakan dengan cara kekuasaan yang dituangkan melalui peraturan, ternyata di lapangan dipasang pula demo tandingan, yaitu dengan mendatangkan orang upahan. Parah sekali saat ini negeri kita yang berlandasan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Lebih parah lagi, perbedaan pendapat yang bisa dituangkan melalui pernyataan lisan dan tulisan, ditandai pula dengan perbuatan biadab.
“Perbuatan biadab yang dimaksud adalah dengan meracuni peserta demo di depan kantor Bawaslu. “Ucap Hans seorang aktivis di Jakarta.
Hans mengutuk cara-cara keji dan sangat primitif, yaitu dengan mengirim makanan yang telah terkontaminasi dengan zat berbahaya bagi kesehatan.
Sementara dikabarkan Titik Soeharto, Sabtu (11/5/2019) dini hari tengah menengok semua korban yang keracunan makanan kue setelah aksi di Bawaslu RI, jum’at tadi (10/5/2019).
“Saat ini di RSCM ada 12 orang keracunan makanan usai aksi di Bawaslu,” kata Hans di RSCM, Sabtu dini hari (11/5/2019).
“Siapa yang bertanggung jawab? Polisi seharusnya mampu menangani kasus yang mudah untuk dipahami ini. Perlu tindakan promoter sebagai yang ditulis dalam slogan profesional modern dan terpercaya,” tegas Hans.
Waundi/red