PT JAWARA POS GRUP

https://youtu.be/CWLTOcYw3hM
SELAMAT & SUKSES RI 1

Indikasi Pemborosan Uang Negara dalam Proyek Smart Classroom UINKHAS Jember

JEMBER, JP. Com —Perseteruan antara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember yang saat ini telah bertransformasi menjadi Universitas Islam Negeri Kyai Haji Achmad Siddiq (UINKHAS) Jember dengan CV Line Malang, tampaknya terus berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Jember.

Selasa (21/12/21) lalu Sidang pertama yang diketuai oleh majelis hakim Sigit Triatmojo, dihadiri kuasa penggugat Yoyok Sismoyo dan Irfan Nahdi, sementara pihak tergugat dalam hal ini UINKHAS Jember dihadiri oleh Chairul Farid selaku kuasa hukum tergugat, namun dalam sidang pertama tersebut dua dari empat tergugat masih tidak hadir, sehingga sidang ditunda pada tanggal 4 Januari 2022.

Menurut Yoyok Sismoyo selaku kuasa Hukum CV Line, pihaknya perlu menindak lanjuti permasalahan tersebut sampai tingkat gugatan ke pengadilan karena pihaknya sebagai pemenang lelang merasa dirugikan karena barang yang terkirim sudah sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, namun justru ditolak oleh UINKHAS Jember dengan dalih tidak sesuai spesifikasi yang di inginkan.

Chairul Farid kuasa hukum UIN KHAS

“Barang yang kami kirimkan ditolak dengan alasan tidak sesuai dengan spesifikasi yang di inginkan oleh mereka (UINKHAS Jember), padahal barang yang kami kirimkan sudah sesuai dengan type yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam perjanjian kontrak kerja,” ujarnya.

Lebih lanjut Yoyok menjelaskan, jika sesuai batas waktu yang ditentukan, CV Line telah pihaknya telah mengirimkan barang yang yang typenya sesuai dengan dimaksud dalam perjanjian kontrak, yaitu type IQTouch LB900PRO dengan merk IQBoard, namun setelah barang diterima dan diperiksa oleh tim teknis UINKHAS Jember, justru tim teknis dalam pemeriksaan berpedoman pada sepektifikasi merk lain yaitu merk IMAGO.

“Tim Tehnis UINKHAS Jember justru meminta dengan merk yang berbeda, dan tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian, pada hal kami telah mengirimkan barang yang sudah sesuai perjanjian senilai Rp. 717. 200.000,” tegasnya.

Terkait dengan nilai barang, Yoyok menilai harga yang ditawarkan oleh kliennya terdapat selisih lebih dari Rp. 500.000.000 dari nilai harga pagu sebesar Rp. 1,239.000.000, anehnya lagi, saat ini telah dilakukan tender ulang dimana pemenang lelang memberikan harga yang selisihnya tidak jauh dari harga pagu tender.

Sementara dalam tender cepat untuk ketiga kalinya, tender proyek Smart Classroom Fakultas/Unit UINKHAS Jember dimenangkan oleh CV. Kanani Sukses Sejahtera dan pengumuman pemenang pada tanggal 3 Desember 2021 dengan nilai pemenang sebesar Rp. 1.169.740.000.

“Dengan dilakukan tender cepat untuk ketiga kalinya adalah sebuah tindakan melawan hukum karena di saat masih dalam sengketa di Pengadilan seharusnya proses pengadaan dihentikan hingga ada putusan pengadilan dan jika dilihat dari nilai pemenang tender cepat ketiga terindikasi adanya pemborosan keuangan negara karena proyek ini dibiayai oleh APBN,” imbuh Yoyok.

Pihaknya juga menilai selisih pemenang dalam tender cepat ketiga kalinya telah menyalahi Perpres 16/2018 pasal 7 ayat 1, terutama pada huruf F dimana semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika harus menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, oleh sebab itu pihaknya berharap akan terungkap adanya indikasi kerugian negara yang bisa didalami oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum UINKHAS Jember Chairul Farid saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan jika kliennya adalah sebagai korban, menurutnya pihak CV Line lebih jeli lagi dalam membaca supaya mengerti/memahami bentuk perjanjian dan kesepakatan yang sudah ditandatangani.

“Tolong bacalah klausul-klausul nya, jadi bisa memahami agar tidak salah langkah, karena didepan hukum semuanya berkedudukan sama dan sebagai tergugat akan melakukan upaya hukum pula,” ujarnya.

Menurutnya sebagai tergugat pihaknya akan membuktikan di persidangan jika tidak benar kliennya telah melakukan wanprestasi, bahkan justru pihaknya melihat langkah perbuatan CV Line justru yang mengindikasikan adanya dugaan telah melakukan melawan hukum,” tegasnya.

Lebih jauh Chairul Farid menjelaskan, jika sebagai tergugat tetap berpijak pada perjanjian dan telah memiliki bukti bahwa barang yang telah dikirim berbeda dengan perjanjian, dalam hal ini adalah berbeda pemahaman dari pihak CV Line.

“Kami telah mengantongi dasar kontrak yang telah ditandatangani oleh penggugat dan tergugat, itulah sebagai dasar acuan dan pijakan kami, karena barang yang telah dikirimkan menurut tim teknis dan PPK, tidak sesuai spesifikasi yang ditawarkan/cantumkan bahkan kliennya telah melakukan surat teguran somasi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dari penelusuran media ini, CV. Kanani Sukses Sejahtera adalah pemenang tender Smart Classroom saat pertama kali dilakukan tender cepat dengan nilai kemenangan sebesar Rp. 1.239.000.000, namun kemudian dibatalkan disebabkan oleh adanya somasi dari PT Arion Indonesia.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan perundangan dalam pelaksanaan Tender Cepat Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit pada tanggal 19 Agustus 2021 yang ditujukan pada Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Smart Classroom Fakultas/Unit, anehnya untuk pemenang tender ketiga ini juga dimenangkan juga oleh pemenang tender cepat pertama yaitu CV. Kanani Sukses Sejahtera.

Somasi tersebut berawal dari ketidakpuasan PT Arion Indonesia yang merasa mendapatkan perlakuan diskriminatif sebagai peserta lelang dan dalam hal ini PT Arion Indonesia merasa dirugikan, karena dinyatakan gugur dengan alasan barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dimaksud dalam dokumen pemilihan tender cepat.

Eva/Red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta