PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

ILLEGAL LOGGING, 4 Orang Dicyduk Polisi

WONOGIRI, Jawara Post–Polres Wonogiri melalui jajaran Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging atau pembalakan liar di wilayah Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, Kamis (24/12/2020).

Kasus itu berhasil diungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku di Dusun Sendangrejo RT 004/RW 001, Desa Gondangsari, Jatisrono, Kamis, pukul 05.30 WIB.

Dari kasus itu telah ditetapkan empat tersangka. Pertama, seorang laki-laki, DBP, warga Dusun Talang, RT 001/RW 008, Desa Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Sebagai pembeli kayu id dijerat pasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m UURI No.18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Kedua, seorang laki-laki, ST, warga Janganti, RT 002/RW 009, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Sebagai perantara, ia melanggar pasal 87 ayat (1) huruf c Jo pasal 12 huruf m atau pasal 87 ayat (3) UURI No.18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Ketiga, seorang laki-laki, HT, warga Janganti, RT 004/RW 009, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Sebagai penebang, ia melanggar pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b atau pasal 82 ayat (2) atau pasal 87 huruf b jo pasal 12 huruf i UURI No.18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Keempat, seorang laki-laki, SY, warga Dusun Dadapan RT 003/RW 006, Desa Sukorharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri. Sebagai pengangkut ia melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e atau pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e UURI No.18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Informasi dari Masyarakat

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan awalnya pada Kamis, piket siaga Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu hutan yang diduga diambil dari kawasan milik Perhutani.

Menanggapi laporan itu, kata Tobing, piket reskrim yang dipimpin oleh Kanit II Tipidter Sat. Reskrim Polres Wonogiri mendatangi tempat kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Setelah sampai di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang mengangkut kayu hutan tanpa dilengkapi dengan surat-surat keabsahan. Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti berserta terduga pelaku untuk penyidikan lebih lanjut,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, Kamis (31/12/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Tobing, berupa satu buah truck Mitsubishi 100 Colt Disel, 55 potong kayu jenis Sono Keling dan satu gergaji tangan dan uang tunai senilai Rp1,8 juta.

“Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Karena telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp150 juta atas perbuatan illegal logging di hutan milik Perhutani,” kata Tobing.

Red JP



Menyingkap Tabir Menguak Fakta