PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Hutan Bondowoso Rusak, Benarkah Ada Oknum KPH Terlibat ?

JAWA TIMUR, JP —Kondisi hutan diarea hutan Desa Andungsari, Kecamatan Pakem, Kabupaten Bondowoso, mulai memprihatinkan.  Bukan hanya adanya penjarahan, disinyalir aktifitas perusakan hutan tersebut melibatkan oknum KPH Bondowoso.

KONDISI HUTAN ANDUNGSARI

Ery Abd Nasir Pelupessy yang menjabat sebagai asisten Polhukam dan juga pengusrus DMN FPN, mengatakan bahwa banyak laporan masyarakat sekitar hutan yang peduli akan kelestarian hutan di Bondowozo.

“Ini terkesan ada pembiaran terjadinya penebangan liar dan penjarahan hutan di Andungsari. Sejatinya ada cara persuasif yang mesti dilakukan jajaran KPH agar hutan tetap lestari,” ungkapnya.

Menurut Bang Ery -panggilan akrabnya, banyak pola dan sistem yang adapat mengayomi masyarakat dengan tanpa merusak hutan. “Sistem tangkap dan dipenjara, bukan solusi terbaik. Pasalnya, rakyat bukan musuh negara,” tambahnya.

Sejatinya, dengan memberdayakan masyarakat desa hutan, maka jalinan kerjasama yang harmoni dan saling menguntungkan dapat terbangun dengan baik. “Masyarakat dapat menikmati hutan dan hasilnya, tanpa merusak tatanan yang ada,” jelasnya.

Kata dia, dari internal perhutani sendiri harus peduli, bukan sekedar menakut nakuti yang ujungnya hanya untuk mengalihkan masyarakat agar tifak paham apa yang dilakukan oknum – oknum perhutani tersebut.

“Saya akan pastikan bahwa dugaan masyarakat akan keterlibatan oknum perhutani, itu benar. Saya akan bongkar semua indikasi mafia hutan tersebut, agar keyakinan masyarakat puluh dan kembali ikut melestarikan hutan disekitarnya,” pungkasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak perhutani belum berhasil dimintai konfirmasinya. Hanya saja, Dodik Purwoko selaku ketua umum DMN FPN berjanji dalam waktu dekat akan geser kewilayah Jawa Timur bagian timur.

Sekadar diketahui, bayak pohon ditebangi secara ilegal dan dikuliti kemudian sebagian dibakar secara sengaja. Beserakan dahan kayu hutan Andungsari Pakem Bondowoso ini yang batangnya berdiameter antara 1,5 meter sampai dengan 1,8 meter hingga 2 meter.

Padahal sangat jelas bahwa penebangan kayu hutan sebagaimana diatur dalam pasal 82 undang undang no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana penjara paling singkat 1(satu) tahun paling lama 5 (lima) dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000, lima ratus juta rupiah.

rusdi/redJP

 

 

 

 

 

 

 

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta