BANYUWANGI, Jawara Post – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banyuwangi membebaskan sebanyak 62 narapidana (napi). Mereka bisa menghirup udara bebas setelah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan potongan masa tahanan dengan pembebasan bersarat (PB). Tak pelak, begitu menerima PB, puluhan napi tersebut langsung sujud syukur.
Status bebas yang diterima para napi ini adalah Asimilasi dan Hak Integrasi. Ini juga berlaku kepada tahanan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.
“Masa hukuman yang mereka jalani sudah dua pertiga masa hukuman, sehingga bisa mendapatkan masa potongan 6 bulan. Ini langkah progresif Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya menanggulangi dan meminimalisir dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lapas/LPKA/Rutan, selain itu juga mengurangi overcrowding dan menghemat anggaran negara,” terang Kepala Lapas Kelas II A Banyuwangi, Ketut Akbar Heri Ahcjar, Rabu (01/04/2020).
Ditambahkan Ketut Akbar, total yang mendapatkan asimilasi dan hak integrasi sebanyak 200 lebih narapidana. Namun untuk hari Rabu ini (1/4/20), yang langsung bebas 62 orang.
“Sepanjang minggu ini kita berikan secara bertahap. Dan kalau memang waktunya bebas ya langsung bebas,” ujar Kalapas asli Banyuwangi ini.
Sedangkan mereka yang mendapatkan asimilasi dan hak integritas adalah narapidana yang 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu perdua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31
Desember 2020; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak
menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing (WNA).
“Asimilasi dilaksanakan di rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” pungkas Ketut.
DhonyJP