Selasa, 17 Maret 2020 kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengumumkan bahwa pihaknya sudah menetapkan 22 orang tersangka yang diduga menyebarkan hoaks atau berita bohong terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Penanganan kasus tersebut menurut Asep tersebar di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia. Dari 22 tersangka, 2 ditangani Polda Kalimantan Timur, 1 di Polda Metro Jaya, 4 di Polda Kalimantan Barat, 2 di Polda Sulawesi Selatan, 3 di Polda Jawa Barat, 1 di Polda Jawa Tengah, 1 di Polda Jawa Timur, 2 di Polda Lampung, 1 di Polda Sulawesi Utara, 1 di Polda Sumatera Selatan, 1 di Polda Sumatera Utara, dan 3 tersangka lainnya ditangani Bareskrim Polri.
Diinformasikan juga bahwa dari kedua puluh dua tersangka tersebut hanya satu orang tersangka yang ditahan. “Dari keseluruhan jumlah tersangka ini, hanya satu ditahan, yaitu yang diproses di Polres Ketapang, Kalbar, pertimbangan yang bersangkutan dianggap penyidik tidak kooperatif,” kata Asep kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2020.
Asep menambahkan hingga saat ini jumlah penyebaran berita hoaks terkait virus corona semakin hari semakin bertambah. Karena itu Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran berita-berita menyesatkan tersebut.
Senada dengan yang disampaikan Kabagpenum Polri, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya, pada Senin, 16 Maret 2020 juga telah merilis total konten hoaks dan disinformasi yang beredar di dunia maya sebanyak 232 konten.
Banyaknya berita bohong atau hoaks terkait virus corona yang beredar di tengah masyarakat memang sangat mengganggu. Dampaknya bisa menciptakan kepanikan dan memicu masyarakat untuk berbuat yang tidak semestinya, seperti memborong kebutuhan pokok di swalayan atau minimarket dan lain sebagainya.
Perlu kehati-hatian dan menyeleksi terlebih dahulu sebuah informasi yang kita dapatkan sebelum membagikannya kepada orang lain baik di media sosial maupun dalam interaksi langsung di dunia nyata. Sebab jika tidak, bukan tidak mungkin niat baik untuk mengabarkan suatu kebenaran berujung menjadi tersangka karena ternyata yang kita sebarkan adalah berita bohong atau hoak.
Redaksi