PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Haerul Jaman Mundur dari Kursi Walikota Serang

Banten, Jawara Post- Walikota Serang Tb Haerul Jaman mundur dari jabatan Walikota demi maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019. Pengunduran diri Jaman disampaikan melalui surat kepada Gubernur Banten, melalui surat tertanggal 10 Juli 2018 perihal Pengajuan Pengunduran Diri sebagai Walikota Serang. Tembusan surat ini sudah sampai kepada DPRD Kota Serang.

“Intinya betul Pak Jaman mengajukan pengunduran diri ke Gubernur Banten sebagai Walikota Serang, surat tembusan sudah ada ke dewan,” kata Ketua DPRD Kota Serang Namin Saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (17/7/2018).

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai bertanggal 10 Juli 2018 itu dinyatakan, bahwa alasan pengunduran dirinya berkaitan dengan pencalonannya sebagai Bakal Calon (Balon) anggota DPR RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.

Untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan yang termaktub dalam peraturan dan undang-undang, khususnya peraturan KPU nomor 20 tahun 2018. Masa jabatan Jaman sendiri semestinya akhir masa jabatan pada 5 Desember 2018. “Berkenaan untuk melengkapi persyaratan beliau dalam rangka pencalonan calon anggota DPR RI,” katanya.

Komisioner KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabrurri menyatakan persyaratan pencalonan legislarif tertuang dalam PKPU Nomot 8 tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa profesi kepala daerah (walikota dan wakil walikota), TNI, Polri, Pegawai BUMD dan BUMN serta ASN atau profeai yang mendapat gaji dari keuangan negara atau keuangan daerah harus mundur dari jabatan.

“Sepanjang menerima uang atas profesi dari keuanagn negara atau keuangan derah harus mundur dari jabatan,” kata Fierly.

Fierly menambahkan bahwa berkas surat pengajuan pengunduran diri harus melampitkan tiga jenis dokumen. Dokumen pertama surat pengajuan pengunduran diri kepada instansi berwenang. “Kalau dia Walikota dan Wakil Walikota harus mengajukan pengunduran diri kepada Gubernur Banten,” jelasnya.

Sedangkan dokumem kedua yakni tanda terima surat pengunduran diri dari instansi berwenang dan ketiga surat pernyataan pihak berwenang sedang memeroses pengunduran diri yang bersangkutan.

Untuk surat telah dinyatakan mengundurkan diri tersebut, kata Fierly harus sudah diterima KPU Kota Serang satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 20 September 2018. “Jadi surat telah dinyatakan mengundurkan diri harus masuk ke kita tanggal 19 September 2018 sehari sebelum penetapan,” ujarnya.

@red



Menyingkap Tabir Menguak Fakta