SITUBONDO, JP. Com — Persoalan nilai sewa tanah kas desa (TKD) Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, nampaknya sudah mulai ada pencerahan dan kejelasan. Namun begitu, Kades Selomukti tetap diminta komitment dalam mematuhi aturan yang ada.
Hal itu bermula ketika sejumlah warga masyarakat Desa Selomukti, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Komisi 1, guna hering dan mendapat kepastian agar pemerintah Desa tidak ragu dalam mengambil keputusan dan kebijakan.
NMenurut Hadi, Komisi 1 DPRD Situbondo, mengatakan bahwa wakil rakyat di komisi 1 menindaklanjuti apa yang sudah menjadi pengaduan masyarakat Silomukti.
Masyarakat Selomukti m3nyampaiakn bahwa sudah 2 tahun mulai 2021- 2022 tidak ada pendapatan hasil dari TKD ke APBDes. “Potensi APBDes dari TKD itu sekitar 240 jutaan setiap tahun, ” kata Hadi, menirukan aduan masyarakat Selomukti.
Sebenarnya pemerintah Desa Silomukti tida usah ragu untuk melangkah terkait TKD. Asalkan mekanismenya sesuai perda perbup dan sesuai hasil tim verifikasi dilapangan.
“Alhamdulillah keraguan ini sudah clear karena Komisi I DPRD Situbondo memberikan ruang islah antara Inspektorat, DPMD, masyarakat dan pemerintah Desa Silomukti. Hasilnya angka sewa sekitar 13 jutaan per Ha, namun itu tetap melalui regulaai aturan yang ada, ” jelasnya.
Sekadar diketahui, persoalan tanah kas desa (TKD) menjadi perhatian khusus DPRD Komisi I Situbondo, salah satunya TKD Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan. Sehingga, guna menentukan solusi bijak, sejumlah pihak dipertemukan, Jumat, (09/12/2022).
Arahan Komisi 1 DPRD Situbondo, pemerintah desa wajib komitmen dalam mematuhi regulasi yang ada. Jika semua sudah mengikuti prosedur aturan pengelolaan TKD, tidak ada aturan yang dilanggar (ditabrak), maka persoalan (polemik) bisa dihindari, pembangunan desa berjalan sebagaimana mestinya.
Redaksi