PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Gertak Wartawan, Kades Tarup Resmi Dipolisikan

 

TEGAL, JP. Com – Sejumlah wartawan melaporkan Kepala Desa Tarub, Basar Setiawan ke polisi atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami pada saat melakukan konfirmasi terkait biaya pembuatan akta tanah milik warga.

Masropi, Kepala Biro media online CNN (Cyber Nusantara News) dan Joni Pangemanan, wartawan media online Demokratis, secara resmi melaporkan Kades Tarub pada Rabu, 16 Maret 2022 ke Polres Tegal.

Pelaporan ini merupakan buntut dari sikap arogan yang dilakukan Kades Tarub tehadap Joni dan Masropi pada Minggu malam, 13 Maret 2022.

“Waktu itu kami melakukan konfirmasi soal aduan masyarakat terkait pembuatan akta tanah yang dinilai mahal. Pengakuan warga ada yang dipungut biaya sebesar Rp 1,5 juta, bahkan Rp 1,8 juta. Meski sudah membayar mahal, hingga saat ini akta tanahnya tak kunjung selesai. Makanya kami datang untuk klarifikasi ke Pak Kades,” ujar Joni Pangemanan.

Namun, dikatakan Joni, pertemuan yang belum sampai 10 menit itu, tiba-tiba Kades Tarub langsung marah hingga menggebrak meja di hadapan Masropi dan Joni. Sempat ada adu mulut antara Masropi dan Kades Tarub, hingga akhirnya ketegangan bisa diredam oleh salah satu wartawan.

“Kami juga sempat ditunjuk-tunjuk dengan jari, rekaman videonya ada,” tambah Joni.

Atas kejadian tersebut, Masropi dan Joni secara resmi melaporkan Kades Tarub kepada penyidik Unit III Polres Tegal, karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada saat menjalankan tugas peliputan dan klarifikasi.

Namun, pihak pelapor diminta oleh penyidik untuk kembali datang dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki ke dalam flashdisk.

“Besok kami diminta datang kembali dengan membawa bukti yang sudah disimpan di flashdisk,” ujar Joni.

Terpisah, Kades Tarub ketika dihubungi oleh awak media lewat sambungan telepon, mengatakan siap menghadapi proses pelaporan tersebut.

Dirinya mengatakan apa yang dituduhkan dan diberitakan di beberapa media terkait proses pembuatan akta tanah yang dinilai mahal dan lama, tidaklah benar.

“Tidak benar mas, Perdes (Peraturan Desa) terkait biaya pegurusan akta tanah sudah dibatalkan sejak bulan Januari (2022) lalu, atas saran BPN. Soal akta yang tak kunjung jadi, ada masalah di ahli warisnya, jadi belum ada kesepakatan di internal keluarga yang mengurus akta tersebut. Soal laporan yang dilayangkan kepada saya, hingga saat ini polisi belum ada komunikasi ke saya. Tapi saya siap menghadapi pelaporan tersebut,” pungkas Kades Tarub.

TimRed



Menyingkap Tabir Menguak Fakta