Sumatera, Jawara Post – Warga Desa Belanti dan Desa Berkat Kecamatan SP Padang digemparkan dengan penemuan ikan alien sebanyak dua ekor berukuran besar.
Ikan terlarang yang mirip alien jenis aligator ditemukan nelayan saat memasang perangkap di tepian sungai Komering. Panjangnya 85 cm dan berat sekitar 4 Kg.
Supriadi salah satu warga yang menemukan ikan tersebut mengatakan, Ikan ini mereka temukan di sungai komering. “ Ikan ini sangat aneh sehingga kami laporkan ke Dinas Perikanan OKI,” katanya, Rabu (5/7/2018).
Berdasarkan hasil laporan tersebut, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM), bersama Dinas Perikanan OKI dan Pos PSDKP palembang langsung mengecek ikan tersebut.
Sugeng Prayogo, Kepala BKIPM Palembang mengatakan, bahwa ikan yang ditemukan warga itu merupakan ikan jenis Aligator. “Saat kita tadi sampai di lokasi, ternyata ikan aligator ini ada dua ekor. Satu ekor hasil tangkapan dan satu ekor lagi ikan yang sudah diternak sejak 2 tahun lalu,” kata Sugeng.
Untuk ikan aligator yang diternak sendiri, warga menyebut didapatkan dari sungai yang sama, yakni sungai Komering. Ikan itu sengaja dia ternak karena dinilai ikan langkah dan kini panjangnya mencapai 1 meter dengan berat 8 Kg.
“Sekarang ikannya kita bawa ke balai, untuk yang 1 meter sudah kita matikan tadi di lokasi sesuai permintaan pemilik atas nama Burhanudin. Sedangkan yang 85 cm masih hidup dan ini juga nanti akan dimusnahkan,” tukasnya.

Dimusnahkan
“Terimakasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan penemuan ikan ini kepada kami, ikan aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan bagi manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar,” ujar Sugeng.
Menurutnya, Ikan ini dilarang masuk ke Indonesia karena sudah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.41 tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancan ekosistem serta manusia.
Dirinya menghimbau, kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan Aligator, arapaima, dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari tanggal 01-31 Juli 2018.
“Karena setelah itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sesuai Undang-undang Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,”ungkapnya.
Kedepan lanjutnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. “Karena ikan -ikan ini sangat berbahaya,”tuturnya.
@romi