INDONESIA, Jawara Post— Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku tak mengetahui soal nama-nama penyuap dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota dan izin impor bawang putih hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam orang, termasuk anggota Komisi VI DPR ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.
“Saya enggak tahu, belum tahu. Kalau ada nama-nama itu pasti tidak akan dapat izin dan di-blacklist, pasti. Tapi kan kami lihat dulu perkembangannya,” ujar Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8).
Enggar mengatakan, proses perizinan impor semestinya menjadi kewenangan pihaknya di Kemendag. Tiap proses perizinan itu akan diajukan dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“KPK itu sudah memiliki seluruh proses izin itu. Dari deputi pencegahan juga ada siapa-siapa yang sudah dapat, kan bisa lihat di online. Untuk itu kami harus ajukan di rakor menko,” katanya.
Suap itu diduga untuk memuluskan kuota impor sebanyak 20 ribu ton bawang putih dengan nilai fee untuk tiap kilogram sebesar Rp1.700 hingga Rp1.800. Dua tersangka di antaranya diduga bekerja sama untuk mengurus izin tersebut. Perizinan itu, lanjut Enggar, pasti akan diberikan selama memenuhi syarat. Sehingga pihak-pihak tersebut mestinya tak perlu sampai memberi suap demi melancarkan proses perizinan.
“Sekarang ngapain itu orang (suap). Asal memenuhi syarat, kan begitu ada rekomendasi, lakukan dengan benar. Ngapain nyuruh orang,” ucap Enggar.
KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih yang melibatkan satu orang anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra.
Namun pimpinan KPK belum dapat memastikan ketika disinggung peran Nyoman yang diduga bermain dengan pejabat di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terkait pemulusan izin impor bawang putih ini.
cnn/red/JP