SITUBONDO, JP. Com — Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disingkat PTSL di Desa/ Kecamatan Suboh, Situbondo, Jawa Timur, menyisakan masalah di Dusun Pagar Carang. Betapa tidak, munculnya sertifikat membuat sejumlah warga berbuat melawan hukum alias pengrusakan.
Hal ini terjadi di RT. 01 / RW. 02, Dusun Pagar Carang Utara, Desa Suboh. Sedikitnya ada 3 warga yang diduga kuat telah melakukan pengrusakan atas rumah dan halaman tetangganya. Mereka berdalih atas dasar sertifikat yang diperoleh paska ikut PTSL. Mereka adalah P. Marsam, B. Nija dan B. Senaki.
“Mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak rumah dan halaman milik B Juhairiya tetangganya. Alasannya adalah dasar sertifikat yang diperoleh melalui panitia prona /PTSL, Basuki. Padahal klausul tanah itu merupakan kompensasi dari tambak, status tanah hal yasan, ” ucap Didit, aktifis yang dampingi korban.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa konflik ini harus diatasi oleh panitia PTSL beserta Kades Suboh. Jika tidak, maka jalur hukum akan ditempuh dan tidak menutup kemungkinan akan terungkap ajang kongkalikong sejumlah pihak.
Mengingat, tanah kompensasi berapa tanah yasan seluas 930 m2 itu, diberikan kepada 7 orang. Jadi, selain 3 orang tersebut melekat hak 4 orang lagi masing masing, B. Tosi, B. Enja, B. Juharia dan ketujuh bernama B. Asmi.
“Padahal semua orang itu telah mendaftar ke panitia PTSL, hanya saja sertifikat yang keluar baru 3 pemohon, sedang yang 4 belum kelar. Tindakan mengeksekusi halaman dan rumah B Juhairiya, itu jelas melawan hukum. Ini bukan soal perdata, karena 7 pemohon sama sama mengajukan di bulan dan tahun yang sama, ikut PTSL, ‘ jelas pria yang juga anggota LPLHTN ini.
Sekadar diketahui, sebidang tanah Luas 930 M2 itu merupakan Hibah dari perusahaan tambak udang di Dusun Pagar Carang Suboh yakni : CV Citra Sarana (Berdiri 1987 sampai 1992),
PT Alam Citra, Sarana Intam (Berdiri 1992 sampai 1998), CV Alam Citra, Sarana Intam (Berdiri 2018 sampai sekarang), serta CV Mutiara Suboh Satu (Sekarang), yang diwakili oleh Budiyono (red – akrab dipanggil dengan nama Jang) telah memberikan dan menyerahkan berupa tanah Hak Yasan
Redaksi