KUPANG, JP – Seorang pelaku pembunuhan berinisial RAT alias Agus (49)dibekuk petugas jajaran Polda NTT dalam hal ini Polres Kupang, Minggu, Minggu (23/5/2021).
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. bahwa kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polres Kupang, Senin (24/5/2021).
Infonya, awalnya Korban Bernat Faot menegur pelaku yang seenaknya mengambil kelapa miliknya. Pelaku tidak menerima ditegur korban sehingga ia mengambil parang yang sudah dibawanya saat mengambil kelapa.
“Pelakupun langsung menyerang korban dengan parang tersebut dan mengenai bagian kepala belakang dan pelipis kanan secara berulang-ulang. Akibat sabetan parang pelaku, korbanpun jatuh dan meninggal seketika. Saat itu juga pelaku langsung melarikan diri.” jelas Kabidhumas Polda NTT.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang NTT. Kurang lebih 2,5 jam saja petugas Polres Kupang berhasil mengamankan pelaku RAT alias Agus (49) yang melarikan diri ke hutan. Ada tiga orang saksi menguatkan yang diperiksa petugas.
“Pelaku pembunuhan dijerat dengan pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”pungkasnya.
Saat ini pelaku RAT alias Agus dan barang bukti berupa satu buah parang telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reskrim Polres Kupang.
Polri/TimRed