PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Gegara Cemburu, Pria Tebas Leher Mantan Istrinya Hingga Tewas

SULAWESIJawara Post—Motif dendam dan cemburu, Halidu (50 tahun), tega mengayunkan parang ke mantan istrinya (korban) berinisial BRT (48 tahun). Ayunan sebilah parang mengakibatkan korban seketika langsung meninggal dunia ditempat.

Kapolres Konawe Selatan, melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi, menyampaikan, kejadian pembunuhan itu terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (15/02/2020) sekitar pukul 23:00 Wita.

Dijelaskan, awal mula tersangka pembunuh mendatangi rumah korban di Desa Mekar Sari untuk mencari Surdin (50) yang tak lain adalah suami baru korban alias mantan istrinya.

Setiba di rumah korban, tersangka yang saat itu membawa sebilah parang berusaha membuka pintu, sementara, korban dan suaminya berusaha menahan pintu dari dalam.

Kemudian, tidak berselang lama, pelaku berhasil masuk, namun Surdin sontak melarikan diri lewat jendela. “Tersangka berusaha mengejar, tapi tidak berhasil, lalu tersangka kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya kepada korban yang berada di belakang rumah,” jelas Ķasat Reskrim, AKP Fitriyadi.

Masih kata Kasat Reskrim, ayunan parang tersangka ke arah kepala bagian samping kanan (dari arah belakang), korban tidak bisa mengelak. “Tak ayal, korban berdarah darah dan seketika langsung meninggal dunia ditempat,” imbuhnya, Minggu 16/2/2020.

Lanjutnya, setelah Piket SPKT Polres Konsel, menerima informasi, polisi langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi kejadian.

“Saat Tim Reskrim dan Intel Polres Konsel melakukan penyelidikan yang dipimpin Fitrayadi, tiba-tiba menerima informasi bahwa ada kecelakaan yang korbannya tidak sadarkan diri di dekat jembatan Desa Anggundara Kecamatan Palangga.

Seketika Tim Reskrim dan Intel langsung ke TKP. Saat tiba mendapatkan sepeda motor terdapat parang yang bersimbah darah. “Saat di korban laka di introgasi, ternyata dia menjelaskan tentang kejadian pembunuhan tersebut,” terang Fitrayadi.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban adalah mantan pasangan suami istri alias Pasutri. Entah apa yang terjadi, mereka bercerai.  Namun, tersangka tidak menerima perceraian bulan lalu tersebut.

Tidak peduli dengan itu, korban langsung digaet pria lain yang ahirnya korban melangsungkan pernikahan sekitar dua hari lalu sebelum kejadian. Dibakar api cemburu, mantan suami korban nekad dan petaka mauun terjadi.

Informasinya, pada saat ini tersangka masih dalam perawatan disalah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten Konsel. Tersangka mendapatkan perawatan tim medis lantaran cidera akibat kecelakaan.

“Tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP, subs pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, sedang pasal 340 KUHP ancaman hukumannha bisa seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Konsel didampingi Kasat Reskeim, AKP Fitrayadi.

Darman/JP

 



Menyingkap Tabir Menguak Fakta