PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Gara – gara Emosi, Pria Gempal Resmi Tersangka

INDONESIA, Jawara Post– Beginilah akibat dari tidak bisa menahan emosi, pria gempal yang videonya sempat viral di Medsos, resmi menjadi tersangka penganiayaan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti, termasuk keterangan pelapor. Pria yang kabarnya pengusaha dan mengendarai mobil bersetiker TNI ini, mengakui perbuatannya dijalan raya.

Misvanul Andri, tersangka pemukulan terhadap Rayhan Achmad (14), resmi ditahan Polda Metro Jaya. Dia pun telah mengakui tindakan pemukulan tersebut. “Sudah ditahan. Dikenai pasal 351 KUHP, jo Pasal 76 C jo 50 UU Perlindungan Anak,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/08/2018).

Nico mengatakan bahwa pria gempal bernama Andri telah diperiksa penyidik sebelumnya. Andri juga sudah mengaku telah memukul korban lantaran terbawa emosi. “Ya, yang bersangkutan sudah memukul dan mengaku, kata dia itu terjadi lantaran terbawa emosi,” ucap Nico.

Andri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan alat bukti. “Sehingga tadi malam yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan ditangkap. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ibu korban, kakak korban dan petugas tol. Juga ditambah keterangan tersangka, serta adanya visum terhadap korban,” imbuh Nico.

Sekadar diketahui, insiden pemukulan terjadi di Tol Jagorawi. Kejadian tersebut pun menjadi viral di media sosial. Video yang menayangkan keganasan preman jalanan ini, sontak menyedot perhatian publik, sehingga polisi juga bergerak cepat menangani perkaranya.

Sebelum ditahan dan Andri sempat datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada Kamis (22/8). Setelah itu, dia ditetapkan sebagai tersangka. Berdasar alasan penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku, iapun dilakukan penahanan. Sementara, keluarga korban merasa puas atas tindakan kepolisian yang vieur yuridis.

@din/sub



Menyingkap Tabir Menguak Fakta