PT JAWARA POS GRUP

SELAMAT & SUKSES RI 1

Fakta PLP2B Bag – O2 : Tomas Besuki Pertanyakan Ijin Fiffa Park

SITUBONDO,  JP. Com —  Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan karena lahan memiliki peran dan fungsi strategi bagi masyarakat Indonesia yang bercorak agraris. Sejumlah besar penduduk Indonesia yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Lahan merupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah, tetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat. Untuk menjamin perlindungan akan ketersediaan lahan tersebut dibentuk UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Dalam perkembangannya UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) ini sebagian telah diubah dengan Pasal 124 UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 72 dan 73 UU PLPPB terdapat sanksi pidana.

BACA JUGA : Fakta PLP2B Bagian 01 : Lahan Pertanian Menyusut Drastis 

Nah, kali ini salah seorang tokoh masyarakat (tomas) yang juga juga Tokoh Pemuda (Toda), asli Besuki, mempertanyakan regulasi peralihan lahan basah menjadi objek developer, di wilayah kecamatan Besuki. “Kami sangat meragukan proses perijinan nya, ” ucap Sutomo.

Menurut pria yang kental dikenal dalam politik ini, pihaknya mempertanyakan peran aktif BPN dan segenap pihak terkait perijinan, soal lolosnya pengusaha developer yang dengan mudah merubah status lahan pertanian menjadi lahan komersial.

“Pasal 72 UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pada Ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang melakukan alih fungsi LP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), ” urainya.

Senada, Ilham Mulyadi selalu wadir LSM Jawara juga mengaku telah mengikuti sedari awal proses proyek developer tersebut.

Ia sedang merampungkan data baket sebagai bahan laporan, serta akan menggugat pihak BPN jika itu memungkinkan.

“Kami akan konsep laporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Malah, jika indikasi jelas ada permainan dan masuk kategori mafia tanah, tak menutup kemungkinan kami akan gugat secara perdata para pihak tersebut, ” tegasnya.

Sementara, ketika hendak dikonfirmasi terkait hal diatas, pengusaha developer Fiffa Park tidak ditempat, menurut para pekerja yang punya orang Surabaya. Saat itu pula, hilir mudik dumptruk material terus menguruk lahan sawah menjadi kering.

Sekadar diketahui, pasal 44 PLP2B ayat 2. Orang yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan LP2B ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 ,00 (tiga miliar rupiah).

Bersambung…..



Menyingkap Tabir Menguak Fakta